Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, mengatakan sempat berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md setelah perbincangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional pemilu legislatif viral “Ketika soal putusan MK terkait sistem proporsional pemilu legislatif viral diperbincangkan, kami pun sempat komunikasi lewat telepon. Saya jelaskan rilis saya, bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny menyebut saat itu Mahfud tidak menanyakan sumber pembocor putusan MK tersebut. Sebab, ia meyakini Mahfud paham dirinya tidak akan menyampaikan jika bertanya. “Hati kami sudah bicara meskipun tanpa kata. ‘Ya sudah santai-santai saja dulu,’ ujar Prof Mahfud sebelum menutup sambungan telepon,” kata Denny.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny kembali menegaskan sumber terkait putusan sistem proporsional pemilu itu di luar lingkungan MK dan kredibel. Denny mengatakan Mahfud mengetahui siapa sumber tersebut. Sosok itu, kata Denny, sama-sama dihormati Mahfud sebagai tokoh antikorupsi dan punya integritas. Sehingga menurut Denny, karena itu informasi dan analisisnya soal putusan MK tentang sistem proporsional pantas dinilai kredibel, layak diperhitungkan. “Beberapa hari lalu, saya berkomunikasi lagi dengan sang “sumber kredibel”. Dia masih meyakini analisis yang dia berikan valid dan benar. ‘Meskipun bisa jadi berubah, karena informasi yang Mas Denny sebarkan’ katanya,” ujar Denny meniru percakapannya dengan sumber.
Sebelumnya, Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada enam hakim yang mengabulkan gugatan itu dan tiga hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Saat ini, gugatan terhadap sistem proporsional tertutup memang sedang bergulir di MK. Proses persidangan telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan pihak terkait pada 31 Mei 2023. Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud Md meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi tersebut. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya yang Tempo kutip pada Senin, 29 Mei 2023.
Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.
Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis kepada pejabat di MK yang menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
Usai viral, pendiri Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm itu menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014 ini mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi ada di MK. Sedangkan, informasi yang ia dapat bukan dari lingkungan MK, pun bukan dari hakim konstitusi atau elemen lain di MK. “Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2023.
Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi oleh Denny Indrayana. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugraha mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor berinisial AWW melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun Instagram @dennyindrayana99 dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana