Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan soal prosedur adanya bangku kosong pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta. "Dari tahun ke tahun komitmen DKI Jakarta kalau di PPDB tahap satu sudah selesai. Ada yang tidak lapor diri di semua jalur maka daya tampung yang kosong itu dibuka pada tahap dua," kata Budi kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika pada tahap dua masih ada yang tidak lapor diri juga, kata dia, maka bangku akan dibiarkan kosong. Untuk penerimaan tahap dua ini, panitia hanya menerima calon siswa dari jalur prestasi. "Jika masih ada bangku kosong karena anak mengundurkan diri atau tidak lapor diri. Maka dibiarkan kosong selama satu semester," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bangku kosong itu baru diisi murid pada semester dua, dari program mutasi. "Mutasi itu kan diatur oleh Kementerian juga. Regulasinya dari kementerian, nanti kami buat SE (surat edaran) tata cara, persyaratan, prosedur dan sebagainya," ujarnya.
Program mutasi, kata Budi, adalah siswa yang sudah sekolah dan berlaku untuk siapa saja yang hendak pindah. "Misal dari luar DKI, dari swasta, negeri mau pindah ke mana sepanjang daya tampungnya (cukup) maka siapapun boleh mendaftar," katanya.
Dia menegaskan tidak ada praktik jual beli bangku kosong di PPDB Jakarta. "Jadi kalau ada isu jual beli bangku kosong, itu enggak ada. Kalau ada temuan ya silakan lapor, kami tindaklanjuti cepat," kata dia.
Pelaksana tugas Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan tidak ada praktik jual beli bangku kosong pada PPDB 2024 ini. "Kami selalu menekankan dan menyampaikan jika ada yang mau intervensi, sistem sudah berjalan sesuai ketentuan. Ikuti saja persyaratannya solakan upload ke dalam sistem," kata Budi ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dia menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau jalur spesial untuk anak-anak pejabat. "Privilege enggak ada. Jadi kami pastikan sesuai ketentuan."
Pilihan editor: PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun