Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dituding Tak Komplain Pencalonan Gibran Sejak Awal, Tim AMIN: Mungkin Membacanya Kurang Lengkap

Tim Hukum Anies-Muhaimin merespons tudingan soal tak mengajukan keberatan ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sejak awal.

28 Maret 2024 | 20.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias THN AMIN merespons pernyataan KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran yang menuding tak mengajukan keberatan ihwal pencalonan capres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka sejak awal. Hal tersebut disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini salah lagi nih, mungkin membacanya juga kurang lengkap," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari menjelaskan, Tim Hukum Anies-Cak Imin telah mengajukan keberatan mengenai pencalonan Gibran. Seperti diketahui, pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menuai polemik.

Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres yang bergulir di MK. Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah lantas mengabulkan sebagian Putusan 90 yang intinya memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Kami sudah mengajukan keberatan, baik itu ke KPU dan ke Bawaslu," ujar Ari.

Ari mengklaim, pihaknya memiliki bukti atas pengajuan keberatan ini. Bahkan, bukti tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar bukti. "Sehingga ini kesalahan yang cukup fatal," kata dia.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang hari ini mengatakan keheranannya karena kubu Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan atas pencalonan Gibran. "Tampak aneh apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata dia.

Hifdzil menuturkan, semestinya paslon nomor urut 01 itu seharusnya melayangkan keberatan, mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon, pelaksanaan kampanye, hingga debat capres-cawapres. Tapi, kata dia, Anies dan Muhaimin tak mengajukan keberatan sejak awal. 

"Kenyataannya, pemohon dan paslon capres-cawapres juga ikut dalam kontestasi Pemilu besama-sama dengan Gibran selaku cawapes nomor 02," kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, pada kesempatan yang sama.

Menurut Otto, dalil diskualifikasi Gibran karena isu pencalonam tentu tidak relevan. Sebab, pencalonan Gibran berdasarkan pada Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Sehingga pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait, tapi dengan MK itu sendiri," ujar Otto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus