Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

Mochammad Afifuddin menanggapi penunjukannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI

4 Juli 2024 | 14.39 WIB

Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan sambutan setelah dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan sambutan setelah dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespon soal penunjukan dirinya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Menurutnya tugas di KPU memang sudah berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dengan membaca inalilahi wainailaihi rojiun dan bismillahirrahmanirrahin. Teman-teman anggota KPU tadi secara bulat sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya menjadi Plt KPU RI," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024. 

Kalimat inalilahi wainailaihi rojiun merupakan bacaan umat muslim saat mendapatkan musibah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Afifuddin mengatakan menjadi Plt Ketua KPU bukan hal mudah, dia menyatakan anggota KPU lain sangat kompak sehingga penggantian pemimpin tidak akan mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

"Pertama kami akan melakukan penguatan konsolidasi internal menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian masih belum selesai," ucapnya.

Dia mengatakan resmi menjabat sebagai Plt Ketua KPU hari ini pukul 11.30 WIB setelah rapat pleno yang melibatkan 6 anggota komisioner lainnya dan Sekretaris Jenderal KPU. "Kami kompak tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai sinergi kami melangkah bersama," tuturnya.

Hasyim dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.  

Afifuddin menjelaskan dalam aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 KPU harus memutuskan segera mencari penggantinya dalam kurun waktu 1 x 24 jam. 

"Maka kami menganggap mendekati 24 kam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang menjawab situasi saat ini," katanya.

Pilihan Editor: DKPP Ungkap Hasyim Asy'ari 'Paksa Korban Berhubungan Badan' hingga Alami Gangguan Kesehatan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus