Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja, hari ini, Rabu, 20 Mei 2020. Rapat yang berlangsung secara virtual ini membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) di bagian konsiderans, bab I, dan bab II.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pada bagian konsiderans, bab I, dan bab II total ada 75 DIM. Rinciannya 11 DIM tetap, 39 DIM perubahan redaksional, dan 25 DIM perubahan substansial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat membuka rapat, Supratman mengusulkan agar sidang kali ini hanya membahas 25 DIM perubahan substansial. Adapun untuk 12 DIM tetap langsung disetujui dan 39 DIM perubahan redaksional dibahas oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Untuk yang DIM tetap jadi langsung kita sepakati, ya, tidak usah dibahas satu persatu. Apa bisa disetujui?," katanya. "Setuju," jawab anggota baleg lainnya.
"Selanjutnya 39 DIM perubahan redaksional kita sepakati supaya dibahas saja di timus dan timsin. Sepakat, ya?," tanya Supratman kembali. Anggota baleg yang hadir pun menyetujuinya.
Saat ini rapat membahas RUU Cipta Kerja masih berlangsung. Pada DIM nomor satu, terkait judul undang-undang, lima fraksi mengusulkan penggantian judul.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta masalah judul dibahas belakangan. Namun mereka mengusulkan agar RUU ini bernama RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja.
Fraksi Partai Gerindra usul agar RUU ini diberi nama RUU Cipta Lapangan Kerja. Fraksi Partai NasDem menyarankan diubah menjadi RUU Kemudahan Berusaha.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan diberi nama RUU Penyediaan Lapangan Kerja. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ingin judul RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan tidak perlu ada perubahan judul pada aturan omnibus law ini.