Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menargetkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN rampung pada 2025. Dia mengatakan, salah satu perubahan yang diusulkan yaitu mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional. Ketentuan ini, ujar dia, akan berlaku bagi eselon tingkat II di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agar bisa dimutasi secara nasional, Rifqi mengatakan setiap eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat. “Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah dan seterusnya bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqi saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, nantinya rotasi ASN eselon II sama persis dengan rotasi pejabat di lingkungan kepolisian RI. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan eselon II di suatu daerah akan ditugaskan ke instansi pemerintah pusat atau ke pemerintahan daerah lain.
"Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu," kata dia.
Dia mengatakan mutasi secara nasional bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia. Sebab, ujar dia, selama ini banyak eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mencegah pelanggaran netralitas ASN di daerah.
Dia mengatakan seorang ASN yang terlalu lama bertugas di suatu daerah berpotensi punya kedekatan dengan kandidat kepala daerah atau petahana yang berkontestasi di Pilkada. "Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN," katanya
Sebelumnya, berdasarkan catatan Komisi II, isu netralitas ASN saat Pilkada menjadi sorotan publik. Rifqi mengatakan sebagian besar aduan terkait Pilkada menyangkut netralitas aparatur sipil negara, netralitas penjabat kepala daerah dan mobilisasi bantuan sosial di sejumlah daerah.
“Ketika dimutasi secara berkala, potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN ini bisa dicegah,” kata dia.
Pilihan Editor: DPR Mulai Susun Draf Omnibus Law RUU Politik Tahun Depan