Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Diminta Panggil Panglima TNI hingga Menteri BUMN untuk Klarifikasi Militer Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf meminta pimpinan DPR untuk segera memanggil Panglima TNI hingga Menteri BUMN terkait prajurit aktif yang duduki jabatan sipil.

14 Februari 2025 | 06.09 WIB

(Dari kiri) Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Asisten Teritorial Panglima TNI Brigjen (Mar) Bambang Hadi Suseno, Asisten Teritorial Panglima TNI sekaligus Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025 di Gedung Kementerian Pertanian. Dok. Puspen TNI
Perbesar
(Dari kiri) Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Asisten Teritorial Panglima TNI Brigjen (Mar) Bambang Hadi Suseno, Asisten Teritorial Panglima TNI sekaligus Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025 di Gedung Kementerian Pertanian. Dok. Puspen TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf meminta pimpinan Komisi I DPR untuk segera memanggil Panglima TNI Agus Subiyanto serta Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Hal ini berkaitan dengan keputusan TNI untuk memberikan izin prajurit militer aktif menduduki jabatan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Saya mau minta Komisi I DPR memanggil Panglima TNI dan KSAD soal ini,” kata pria yang akrab disapa Aal tersebut kepada Tempo saat ditemui seusai mengisi kuliah di Aksi Kamisan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain para petinggi TNI, Al Araf juga kembali meminta Komisi VI DPR untuk melakukan pemanggilan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Sebabnya, Erick juga ikut memberikan persetujuan BUMN sebagai lembaga publik untuk dipimpin oleh seorang anggota TNI yang masih aktif.

“DPR segera panggil Erick Thohir. Ini melanggar undang-undang, enggak bisa didiamkan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang TNI, seorang prajurit aktif tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil kecuali telah memilih untuk pensiun dini. Al Araf juga menilai dasar keputusan tersebut yang hanya berasal dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dengan Kementerian BUMN bukan merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku.

“MoU itu bukan bagian dari tata peraturan undang-undang. Tata peraturan undang-undang kan UUD, undang-undang, PP, Kepres. MoU engga masuk,” ucap Al Araf kembali.

Perum Bulog memang diketahui baru saja memiliki Direktur Utama (Dirut) baru yang merupakan prajurit TNI aktif. Adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk mengemban jabatan tersebut lewat kesepahaman (MoU) yang terjalin antara institusi TNI dengan Kementerian BUMN.

Hal tersebut yang kemudian dipandang oleh Al Araf sebagai suatu hal yang wajib diluruskan. Dalam hal ini, ia menganggap sudah menjadi fungsi DPR sebagai legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan dan mengoreksi kesalahan yang terjadi saat ini.

“Sayangnya kan DPR tidak memiliki keberanian untuk mengkoreksi hal ini. Saya lihat DPR justru diam melihat persoalannya,” tutur Al Araf. “Pelan tapi pasti, rezim yang otoritarianisme akan hidup kalau kita membiarkan hal-hal yang melanggar undang-undang itu sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sesuatu yang tidak dikoreksi,” sambungnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus