Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mengalokasikan dana sekitar Rp 3 miliar untuk seragam dinas baru dan atribut pin emas bagi anggotanya pada tahun ini. Anggaran tersebut mengalami peningkatan dibanding periode 2019-2024, yakni sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menyatakan bahwa alokasi anggaran tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan. Dia menjelaskan bahwa pakaian dinas dan pin emas diberikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk pakaian dinas mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan. Di pasal 12 diberikan 5 stel, sebesar Rp 1,6 miliar dan pemberian pin emas dengan total Rp 1,4 miliar, pengadaan nya di bagian umum,” ujar Rany kepada Tempo, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Rany menjelaskan bahwa perubahan komposisi anggota DPRD setiap lima tahun menjadi penyebab peningkatan anggaran baju dinas dan atribut pin emas.
“Bila dilihat dari gelondongan anggarannya jadi terlihat besar sekali, tapi bila sudah masuk ke dalam satuan peruntukannya, anggaran tersebut bisa dibilang dapat dipahami karena dibagi untuk 106 jumlah anggota DPRD DKI,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa perencanaan anggaran dibahas setiap tahunnya, baik untuk anggaran murni maupun anggaran perubahan.
“Hal tersebut bukan lagi bicara masalah urgensi tapi sesuatu yang sudah berjalan sejak sebelum-sebelumnya, sesuai aturan dan payung hukum yang ada,” ungkap Rany.
Adapun dalam PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam PP ini diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni 2017.
Melansir dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengadaan pakaian dinas DPRD DKI Jakarta tahun ini, tercatat dalam satuan kerja Sekretariat DPRD dengan paket bernama Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD.
Pagu total anggaran mencapai Rp 3.086.890.132 (Rp 3,08 miliar), berasal dari Sumber dana APBD TA 2024. Pada laman SiRUP, juga disebutkan bahwa penyediaan pakaian dinas dan pin emas akan dimulai pada Juni 2024, dengan pemanfaatannya dimulai pada Agustus 2024.
Pilihan Editor: DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas