Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 bakal dipilih pada rapat paripurna, 17 September 2024 mendatang. Saat ini, jabatan pimpinan di DPRD DKI Jakarta masih diemban oleh Achmad Yani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai Ketua Sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk ketua dan wakil ketua, kami sudah menyampaikan surat ke masing-masing partai untuk mengajukan calon-calon pimpinan. Setelah nama itu masuk, kami akan segera memprosesnya," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu. 11 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pria yang akrab disapa Yani itu, mekanisme pemilihan Ketua DPRD DKI Jakarta, dilakukan melalui Rapat Paripurna untuk pemilihan Pimpinan Definitif periode 2024-2029. Hasil dari rapat ini bakal disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan secara hukum.
Disadur dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Yani mengklaim telah menyiapkan alat kelengkapan dewan atau AKD periode 2024-2029. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kami dari pimpinan sementara memang berharap agar DPRD DKI bisa berjalan dengan baik. Kami menyiapkan pembentukan fraksi, AKD, dan membahas tata tertib,” ujar Yani, sembari menyebut, “Setelah nama-nama itu masuk, hasil rapat paripurna akan kita umumkan ke Kemendagri."
Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Yani dan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Komposisi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta saat ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.
Pilihan Editor: Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?