Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Draf RUU Ketahanan Keluarga, Pusako: Negara Masuk Ruang Privat

RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari anggota DPR pada periode 2014-2019 dan masuk dalam Prolegnas 2020.

20 Februari 2020 | 09.51 WIB

Ilustrasi keluarga bahagia
Perbesar
Ilustrasi keluarga bahagia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari menilai Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga merupakan sebuah keanehan karena negara sampai masuk ke ruang privat publik.

"Ruang itu jadi aneh kalau negara masuk. Negara bisa masuk dalam ruang yang merugikan publik, kalau negara masuk ke ruang privat itu kesalahan fatal dan tentu melanggar HAM," kata Feri di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Menurut Feri, dalam draf RUU itu ada sejumlah hal privat yang merupakan etika dalam masyarakat justru diatur dan bahkan ada ancaman pidananya. Misalnya terkait kewajiban anak yang harus hormat kepada orang tua yang tercantum dalam pasal 101.

"Anak patuh kepada orang tua kan etika, tak perlu diundangkan, karena sudah hidup dan tertanam di masyarakat, tiba-tiba ketika ternyata ada perbedaan, langsung jadi pidana sanksi yang lain. Padahal Perbedaan itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," kata Feri.

Contoh lainnya dalam Pasal 24 dan 25 yang mengatur mengenai kewajiban suami dan istri dalam keluarga. Disebutkan bahwa dalam perkawinan, suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga.

Feri tak sepakat dengan hal tersebut karena setiap orang berhak menentukan sendiri kehidupan mereka, termasuk soal relasi antara suami dengan istri. "Ada suami di rumah jaga keluarga, ada juga suami di rumah istri yang kerja. Ada yang sepakat keduanya bekerja. Nah hal itu tidak perlu masuk ruang negara," kata dia.

Seharusnya, menurut Feri, pemerintah tidak perlu hadir bahkan mengatur secara teknis etika berinteraksi sosial bahkan masalah privat keluarga. Negara, kata dia, sebaiknya fokus saja menyelesaikan persoalan yang lebih besar, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari anggota DPR pada periode 2014-2019 dan masuk dalam Prolegnas 2020.

Menurut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ini RUU Ketahanan Keluarga itu baru akan disinkronisasikan. Ia mengajak semua pihak harus bersama-sama mencermati dan fraksi-fraksi di DPR RI membuat Daftar Inventarisir Masalah (DIM). "Tentunya UU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus