Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah atau Polda Metro Jaya memanggil Connie Rahakundini Bakrie atau Connie Bakrie pada Senin kemarin, 2 Desember 2024. Namun, pengamat pertahanan, militer dan intelijen itu mengaku tidak mengetahui ihwal pemanggilan Polda Metro Jaya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tidak tahu menahu soal pemanggilan kasus itu, saya mendapatkan foto panggilan tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) sehari yang lalu, " kata Connie, Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Connie mengungkapkan bahwa sejak 29 November 2024, dia sudah kembali ke Rusia untuk menjalankan tugas sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.
"Perlu saya sampaikan, beberapa kali juga saya sudah pulang ke Tanah Air (Oktober dan November 2024), bicara di beberapa event nasional dan ada juga membahas beberapa kerja sama dengan BRIN, UI, dan UGM yang diliput media juga media sosial saya, tapi tidak ada surat pemanggilan yang saya terima," katanya.
Namun pada Ahad kemarin, 1 Desember 2024, ketika tiba di Rusia, Connie menuturkan kuasa hukum mengirimkan tangkapan layar WA berisi surat panggilan yang ditandatangani Jumat, 29 November 2024. Karenanya, ia menilai kasus yang dialamatkan kepada dirinya ini tidak serius dan janggal.
"Dengan fakta-fakta ini, kelihatannya kasus ini sebenarnya tidak serius. Jadi agak janggal kalau saya perhatikan tiba-tiba kuasa hukum (lawyer) saya dihubungi hari Minggu pagi tanggal 1 Desember untuk saya harus datang 2 Desember ke Polda Metro Jaya," katanya.
Connie mengatakan, dia tidak mungkin kembali ke Indonesia untuk penuhi panggilan tersebut, sebab penerbangan Rusia-Indonesia membutuhkan waktu sekitar 15,5 jam dengan jet pribadi dari kediamannya di Rusia hingga ke halaman Polda Metro Jaya.
"Sampai hari ini saya tidak melihat urgensi terhadap kasus hukum yang dialamatkan kepada saya, karena hanya terkait 'publikasi di Instagram pribadi saya yang sudah diluruskan antara pihak terkait (saya dan Mantan Wakapolri Oegroseno) di tengah isu pemilu'," katanya.
Duduk perkara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penyebaran berita hoaks terkait pemilu melalui akun media sosial (medsos) Instagram Connie.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) terkait dengan berita hoaks dari akun Connie.
"Laporan AMUK teregistrasi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024. Sementara laporan JPUD teregistrasi dengan nomor LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024," katanya, Sabtu, 23 Maret 2024.
Ade Safri menjelaskan keduanya melaporkan akun Connie bernama @connierahakundinibakrie yang di dalam terdapat narasi Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024 bisa dari Polres-Polres.
"Memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya, "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-polres, " ujarnya.