Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Edhy Prabowo Janji Urus Izin Kapal 1 Jam, Fakta Saat Ini ...

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjanji akan permudah izin operasional kapal tangkap jadi 1 jam, meski saat ini masih berhari-hari.

7 Desember 2019 | 02.00 WIB

Nelayan memperbaiki jaring di dekat sejumlah kapal motor yang tidak digunakan untuk melaut di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 25 Desember 2018. ANTARA/Rahmad
material-symbols:fullscreenPerbesar
Nelayan memperbaiki jaring di dekat sejumlah kapal motor yang tidak digunakan untuk melaut di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 25 Desember 2018. ANTARA/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjanji akan mempermudah perizinan operasional kapal tangkap untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan, seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bicara tentang izin kapal tangkap, harus saya umumkan, Pak Presiden Jokowi menginginkan kalau izin itu bisa di bawah 1 jam, kenapa harus berhari-hari?” ujar Edhy lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menyebut perkara perizinan kapal perikanan ini memang kerap dikeluhkan nelayan. Lamanya perpanjangan izin kapal acap kali menghambat usaha nelayan. Oleh karena itu, ia meminta semua instansi terkait bersinergi dalam percepatan perizinan ini agar peningkatan ekspor perikanan dapat tercapai. 

Dari laporan yang terima Yugi, kondisi ini terjadi di berbagai daerah seperti Bitung, Sulawesi Utara; Baubau, Sulawesi Tenggara, dan Muara Baru, Jakarta.

Di Bitung misalnya, proses untuk mendapatkan izin kapal dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) masih tetap susah dengan semakin banyaknya perubahan internal. Salah satunya muncul pada izin Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Undang-Undang membolehkan pemberian izin 2 WPP kepada pengusaha. Namun pada praktiknya, hanya satu WPP saja yang diberikan. 

Di Baubau, pengurusan izin di tingkat provinsi memang mudah dan cepat. Namun, waktu pengurusan di tingkat pusat bisa mencapai 6 bulan lamanya. Situasi serupa, kata Yugi, juga dialami nelayan di Muara Baru yang membutuhkan waktu perizinan hingga 7 bulan lamanya. Menurut Yugi, kondisi ini akhirnya membuat pengusaha perikanan pun hanya bisa pasrah.

Sekalipun sistem perizinan sudah online, persoalan tidak otomatis hilang begitu saja. Nelayan yang sudah mengurus perizinan secara online, tidak tahu kapan surat perintah bayar pajak atau Surat Perintah Pembayaran (SPP) akan keluar. Kalaupun SPP keluar, nelayan juga tak tahu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) akan diperoleh.

Alur proses ini sebenarnya ditampilkan secara online di laman resmi Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, KKP. Untuk penerbitan SIUP saja, terdapat 32 proses yang harus dilalui pada kurang lebih 8 pelaksana. Mulai dari loket penerimaan atau penyerahan dokumen atau PTSP, verifikator alokasi, Kasie Analisis Lokasi, Kasie Evaluasi Relokasi Alokasi,Kasubdit Alokasi Usaha Perikanan Tangkap, Subdit Data dan Informasi, Direktur PPI, hingga Dirjen Perikanan Tangkap.

Jika sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) KKP, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP saja sudah mencapai 17 hari 3 jam. Namun, ini belum termasuk perizinan untuk mendapat SIPI yang mencapai 23 prosedur dengan estimasi waktu 15 hari 55 menit, dan perizinan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang mencapai 22 prosedur dengan estimasi waktu 21 hari 15 menit.

Edhy Prabowo berjanji akan memangkas waktu perizinan di sektor perikanan. Dia juga menyebut telah berkomunikasi dengan kementerian terkait sebagai upaya mempersingkat waktu perizinan ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus