Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Senin, 12 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Almas selaku penggugat hadir pada sidang gugatan. Sedangkan Gibran selaku tergugat absen. Padahal sebelumnya hakim mediator mengharapkan kehadiran Gibran. Lalu apa alasan Gibran absen di sidang mediasi tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang itu pula, kuasa hukum Almas mengajukan proposal baru kepada kuasa hukum Gibran. Apa isinya? Berikut fakta peristiwanya seperti dihimpun dari Tempo.
Alasan Almas hadir
Kehadiran Almas di PN Solo dalam sidang kedua ini, kata Almas, untuk memenuhi harapan hakim mediator sebelumnya. Selain itu, Almas juga sedang tidak ada agenda penting lainnya. "Persiapan khusus nggak ada sih. Lebih ke doa saja," katanya.
Dia mengungkapkan harapannya dalam sidang dengan agenda mediasi itu agar gugatannya dapat berlanjut hingga ada putusan. "Kalau saya inginnya ya sampai putusan. Ingin ini nanti bisa lanjut saja," katanya.
Gibran absen
Dalam sidang itu diketahui Gibran tidak hadir alias absen. Saat ditemui di Kecamatan Pucangsawit seusai meninjau proyek rehab rumah tak layak huni (RTLH), putera Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengatakan tidak bisa hadir dalam sidang di PN Solo hari ini.
Dia berujar, untuk gugatan di PN Solo itu sudah ada yang mewakili. "Sudah ada yang menindaklanjuti," ucap Gibran menanggapi pertanyaan tentang rencana kehadirannya di sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas di PN solo.
Kuasa hukum Almas ajukan proposal baru
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan proposal baru dalam sidang. Dia mengakui ada perbedaan dalam proposal dengan gugatan awal yang diajukan Almas. Namun Utomo enggan menjelaskan isi proposal baru tersebut.
“Yang penting proposal kita sudah tersampaikan, isi proposal ada beberapa perbedaan dengan gugatan awal, nanti kita ungkapkan setelah mediasi selesai," katanya.
Respons kuasa hukum Gibran
Sementara kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap isi usulan proposal itu kepada publik karena ranah privat dan mediasi berlangsung tertutup.
Namun dia akan menyampaikan usulan kisi-kisi perdamaian yang diajukan Almas itu kepada kliennya, Gibran.
"Kita masih mendengarkan apa sih yang dimaui penggugat. Karena ini mediasi tertutup, mohon izin ya? Sedang dipelajari. Akan kami laporkan ini ke klien kami," ucap Richard di PN Solo, Senin, 12 Februari 2024.
Sidang mediasi lanjutan akan digelar pada 19 Februari 2024 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal atau usulan mediasi dari penggugat.
Almas mengatakan akan kembali hadir sidang lanjutan itu pekan depan. "Ya saya insyaallah datang," kata Almas.
SEPTHIA RYANTHIE