Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Foto Tara Basro, Damar SAFEnet Kritik Kominfo

Bos SAFEnet itu menduga Kominfo hanya melihat foto Tara Basro tanpa mengetahui konteksnya.

5 Maret 2020 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tara Basro. Foto/instagram/tarabasro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SAFEnet (Southeast Asia Freedom Network) Damar Juniarto mengkritik Kementerian Komunikasi dan Informatika yang buru-buru melabel foto aktris Tara Basro berpotensi melanggar UU ITE.

Damar mengatakan, Kominfo seharusnya meminta penjelasan terlebih dulu dari Tara Basro.

"Ini patut disayangkan karena disampaikan ke publik daripada meminta penjelasan @TaraBasro lebih dulu. Tabayyun lah," katanya dalam  rangkaian cuitan di Twitter yang dikutp hari ini, Kamis, 5 Februari 2020.

Tara Basro mengunggah foto yang mengampanyekan body positivity agar perempuan mencintai tubuhnya sendiri.

Kominfo malah menyatakan unggahan itu bisa dianggap menyebarkan pornografi karena ada unsur ketelanjangan.

Damar mengaku telah menghubungi Tara Basro.

Katanya, Tara menyatakan banyaknya orang yang mengejar kesempurnaan tubuh hingga menggunakan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.

Di media sosial, Tara juga berkampanye agar kaum perempuan mencintai tubuhnya sendiri. Namun banyak netizen yang merespos bahwa semua mudah bagi seorang aktris seperti Tara Basro.

"Nah aku pikir ya udah aku pengen post foto yang benar-benar the real me, yang nunjukin semua bagian yang potensi insecurities," katanya dalam pesan kepada Damar SAFEnet.

Bagian-bagian tubuh yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri Tara tersebut adalah selulit, paha dan lengan yang besar, dan stretch mark.

Menurut Damar, dua juga sudah berkomunikasi dengan Kominfo. Dia menduga Kominfo hanya melihat foto Tara Basro tanpa mengetahui konteksnya.

Damar mengungkapkan konteks foto Tara adalah mengedukasi publik, bukan menyebarkan pornografi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam postingan itu, tidak ada yang menjual badan untuk memenuhi nafsu birahi laki-laki sehingga terkesan sekali Kemkominfo terburu-buru menilai," kata Damar.

Damar lantas menyoroti penggunaan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan konten asusila.

Dia menyebut pasal itu termasuk pasal karet untuk menyeret korban kekerasan seksual yang sedang memperjuangkan haknya. Salah satu contohnya yang menimpa Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang divonis melanggar UU ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus