Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan perubahan terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Perubahan sistem PPDB di antaranya dengan mengganti istilah penerimaan siswa baru dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB) dan mengubah sistem PPDB zonasi menjadi domisili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Alasan Dedi Mulyadi Minat Ajak Ignasius Jonan hingga Susi Pudjiastuti Jadi Penasihat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merespons wacana tersebut, Dewan Kehormatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyarankan pemerintah melibatkan masyarakat sebelum secara resmi menetapkan skema perubahan, yakni dengan melakukan uji publik.
“Sebelum pemahaman atau draf tentang SPMB, sistem penerimaan siswa baru itu, nanti di-launching kepada semua dinas pendidikan seluruh Indonesia, lebih baik uji publik terlebih dahulu agar memperoleh masukan,” ujarnya ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Senin, 27 Januari 2025.
Menurut Heru, sebagai pihak yang akan merasakan langsung dampak kebijakan tersebut, masyarakat perlu betul-betul memahami mekanisme perubahan yang direncanakan pemerintah. Nantinya, umpan balik dari masyarakat bisa dijadikan evaluasi dan bahan pertimbangan lanjutan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan.
FSGI menilai pemerintah perlu memberikan rincian dalam kebijakan yang ditetapkan. Tujuannya untuk memberi pemahaman yang utuh mengenai pelaksanaan PPDB yang akan mengalami perubahan.
“Perlunya diperbaiki terlebih dahulu sistem zonasi ketika mau diganti dengan sistem domisili, konsep seperti ini perlu disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa paham kemudian ketika banyak kendala, masyarakat bisa memberikan masukan,” tuturnya.
Adapun wacana perubahan sistem PPDB tahun ajaran 2025/2026 pertama kali dicetuskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Perubahan yang terjadi bukan hanya terhadap mekanisme penerapan, namun juga penyebutannya.
Ia juga memberikan bocoran lain soal perubahan sistem PPDB. Ia mengatakan dalam sistem tersebut nantinya sudah tidak ada lagi kata-kata zonasi. "Tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Mu'ti saat ditemui di kantor Kemendikdasmen pada Senin, 20 Januari 2025.
Adapun untuk saat ini, keputusan final mekanisme perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen Anang Ristanto dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, saat ini dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut telah secara resmi disampaikan kepada Sekretariat Negara. Nantinya keputusan akhir dari wacana tersebut akan ditetapkan secara resmi dalam peraturan menteri seusai sidang kabinet berlangsung.
“Kemendikdasmen berkomitmen untuk menunggu arahan Presiden. Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara,” tutur Anang dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Januari 2025.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Lebih dari 320 Ribu Tunanetra Indonesia Tak Bisa Baca Tulis