Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jawa Tengah menyelidiki dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah seorang kader Partai Keadilan Sejahtera di Kabupaten Kendal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Tengah 2018. Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan kader PKS itu diketahui langsung ketika sedang membagikan uang kepada warga di Kendal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan kasus ini disampaikan pengawas yang menyaksikan pembagian uang itu, Ahad, 18 Maret 2018, berikut bukti pembagian uang. “Langsung dilaporkan pengawas yang melihatnya," kata Fajar di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Bawaslu Temukan Adanya Indikasi Politik Uang dan...
Menteri Tjahjo: Politik Uang di Pilkada 2018 Racun bagi...
Pilkada Jawa Tengah diikuti pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Demokrat, serta pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah, yang didukung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan PKS.
Kader partai yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah Jawa Tengah itu, ujar Fajar, bisa dipidana jika terbukti melakukan politik uang. Polisi membentuk Satuan Tugas Anti-Politik Uang untuk menghadapi pilkada serentak pada Juni 2018. Ada pula Satgas bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gakkumdu.
Baca juga:
Menteri Tjahjo: Politik Uang di Pilkada 2018 Racun bagi...
Jaksa Agung Sebut Politik Uang Sulit Dibuktikan
Gakkumdu adalah wadah bersama tiga unsur, yakni pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan, untuk menangani tindak pidana pemilu. Gakkumdu memproses laporan masyarakat yang mengandung pidana pemilu dan menggelar perkara.