Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gesar-geser Pembantu Menteri Marwan

Penetapan pejabat Kementerian Desa kisruh. Diduga ada permainan staf khusus menteri.

3 Agustus 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENANTIAN Waluyo selama lebih dari satu bulan tuntas Rabu pekan lalu. Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akhirnya menerima sepucuk surat elektronik berisi laporan hasil seleksi terbuka 52 jabatan pimpinan tinggi pratama—setara dengan eselon IIA dan IIB—di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Bukan perkara mudah memperoleh laporan yang memuat daftar nama calon pejabat dengan nilai seleksi terbaik itu. Padahal data itu diperlukan untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung bersih. "Penyerahannya lambat sekali. Mundur terus," kata Waluyo kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Ia sudah meminta daftar itu kepada panitia seleksi sejak pertengahan Juni lalu—hampir sebulan setelah semua pejabat eselon II tadi dilantik oleh Menteri Desa Marwan Ja'far. Panitia melempar sejumlah alasan, antara lain menunggu izin Marwan. Di tempat lain, hal itu tidak terjadi. Kementerian Tenaga Kerja, misalnya, menurut Waluyo, tak menjadikan Komisi ASN pengemis. Begitu diminta, panitia langsung menyerahkan data.

Daftar seleksi belakangan diserahkan bertahap. Pertama, data seleksi 14 jabatan eselon IA dan IB. Sepekan kemudian barulah data eselon IIA dan IIB. Waluyo mengeluh. "Berbelit-belit," ucapnya.

Komisi berkeras meminta data seleksi setelah pada akhir Juni muncul pengaduan dugaan patgulipat dalam seleksi pejabat eselon II. Pejabat yang terpilih bukan dari tiga nama yang diajukan panitia kepada Menteri Marwan. Padahal, berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pejabat di Instansi Pemerintah, tiga calon untuk tiap jabatan diajukan kepada menteri untuk dipilih salah satu. Komisi mendatangi Kementerian Desa untuk meminta klarifikasi. Keganjilan terlihat ketika laporan hasil seleksi eselon II dengan 52 pejabat yang dilantik dibandingkan.

Dokumen yang juga diterima Tempo menunjukkan bahwa empat lowongan jabatan eselon II di Kementerian Desa diisi oleh kandidat di luar tiga besar dengan nilai seleksi terbaik. Keempatnya adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Direktur Pembangunan Permukiman Transmigrasi, serta Sekretaris Inspektorat Jenderal. Para kandidat berada di peringkat 4-7.

Ada pula masalah lagi. Sebanyak 21 pejabat baru eselon II yang dipilih merupakan calon tunggal atau setidaknya satu dari dua kandidat. Padahal, menurut aturan, harus ada tiga calon yang diajukan. Pejabat-pejabat itu antara lain Sekretaris Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan.

Menurut Wakil Ketua Komisi ASN Irham Dilmy, temuan tersebut membuktikan telah terjadi kesalahan prosedur seleksi.

Ketua Panitia Seleksi Bambang Sarwono menyangkal. Dia berdalih, calon di luar tiga besar dipilih lantaran tiga calon terbaik tak menjadikan jabatan yang diperebutkan sebagai pilihan pertama. Para calon memang diizinkan boleh memilih maksimal dua jabatan. "Mereka memilih jabatan tersebut sebagai opsi kedua," ujar Bambang.

Mengenai terpilihnya calon tunggal dan calon yang tak memenuhi kriteria tiga besar, menurut dia, itu karena pelamarnya memang cuma satu-dua orang. "Hasil seleksi mereka juga baik dan memenuhi ketentuan."

* * * *

"PERMAINAN" menentukan pejabat eselon II ditengarai melibatkan anggota staf khusus Menteri Marwan. Mereka diduga mengotak-atik daftar nama jabatan, termasuk memasukkan nama yang tak diusulkan oleh panitia. Ada pula sinyalemen: "pejabat selundupan" itu bukan peserta seleksi.

Seorang peserta seleksi mengaku pernah diajak bertemu dengan salah satu anggota staf khusus Menteri Marwan sebelum pengumuman. "Saya diberi tahu akan ditempatkan di sebuah posisi," katanya. Tapi, beberapa hari kemudian, sekretaris staf khusus menghubungi untuk menyampaikan perubahan posisi. "Sewaktu dilantik, posisinya berbeda lagi," ucapnya.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, tiga jabatan eselon II yang pengisiannya tak sesuai dengan nama calon yang diajukan panitia adalah Inspektur III Inspektorat Jenderal, Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik.

Pejabat Inspektur III sebelumnya masuk tiga besar calon untuk Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Pembangunan Daerah Tertinggal. Adapun Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Pembangunan Daerah Tertinggal sebelumnya tercatat untuk jabatan Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik. Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik sebelumnya masuk daftar untuk posisi Direktur Pengembangan Ekonomi Lokal.

Syaiful Huda, salah satu anggota staf khusus yang disebut-sebut terlibat, membantah tuduhan. Katanya seleksi sepenuhnya ditangani panitia pimpinan Bambang Sarwono. "Staf khusus tidak terlibat," ujarnya. Bambang mengaku tak tahu perihal keterlibatan staf khusus menteri. Marwan Ja'far tak mau berbicara soal sengkarut ini. "Saya enggak mau berkomentar," ucapnya Jumat pekan lalu.

Menerima laporan dugaan permainan orang-orang di sekitar Menteri Marwan, Komisi ASN tak mau gegabah. "Kami menunggu tambahan data," kata Waluyo. Jika terbukti, menurut Waluyo, surat keputusan pengangkatan para pejabat akan dibatalkan.

Prihandoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus