Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Gibran Cek Posko Lapor Mas Wapres di Istana

Gibran Rakabuming Raka mengecek langsung posko Lapor Mas Wapres di Istana Wakil Presiden. Ia melihat posko itu sekitar lima menit.

12 November 2024 | 12.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecek langsung posko Lapor Mas Wapres di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada hari kedua pembukaannya, Selasa siang, 12 November 2024. Gibran terlihat menghampiri salah satu meja pelayanan di ruang yang disediakan Sekretariat Wakil Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putra Presiden Joko Widodo itu tidak memberikan pernyataan sedikit pun. Gibran mengunjungi posko selama lima menit sekitar pukul 11.10 hingga 11.16 WIB. Istana Wakil Presiden juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kunjungan Gibran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gibran mengecek posko Lapor Mas Wapres setelah menghadiri rapat penanggulangan bencana letusan Gunung Lewotobi Laki-laki di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB di kawasan Jakarta Timur pada Selasa, 12 November 2024. Pertemuan berlangsung secara tertutup.

Pos pengaduan Lapor Mas Wapres dibuka Senin-Jumat, mulai kemarin, 10 November 2024. Gibran juga membuka hotline melalui aplikasi pesan Whatsapp ke nomor 081117042207. Pantauan di lapangan, salah satu panitia menghentikan antrian masyarakat untuk nomor 54 sebelum pukul 13.00 WIB pada hari ini. Kuota untuk aduan langsung terbatas 50 hingga 60 orang per hari, tergantung arus pengaduan.

Warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Jabodetabek juga berdatangan untuk memberikan aduan layanan publik ‘Lapor Mas Wapres’. Namun memang tidak semua masyarakat yang datang ditampung oleh penyelenggara.

Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono mengatakan, Sekretariat Wakil Presiden menerima apa pun bentuk keluhan warga. Sekretariat Presiden akan menganalisis masalah dari warga tersebut.

Selanjutnya, kata Sapto, Istana akan mengkonsultasikan aduan masyarakat tersebut dengan kementerian hingga pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat. “Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas,” kata Sapto pada Senin, 10 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus