Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Golkar Tunggu Perkembangan untuk Evaluasi Jabatan Azis Syamsuddin di DPR

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar belum akan mengevaluasi posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

8 Mei 2021 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar belum akan mengevaluasi posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa mengatakan Golkar akan melihat perkembangan yang ada sebelum menempuh mekanisme evaluasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau persoalan posisinya Pak Azis di DPR tentu ada mekanisme yang ada di Golkar melihat perkembangan kasus yang ada," kata Supriansa di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 8 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supriansa mengatakan, saat ini Azis masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat namanya. Ia mengatakan partai menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang menyeret nama Wakil Ketua Umum Golkar itu.

"Tentu kami mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kasus yang menimpa Pak Azis," ujar Supriansa.

Menurut Supriansa, Golkar akan menunggu terlebih dulu keputusan hukum atau etik terhadap Azis Syamsudin. Selain berstatus saksi di KPK, Azis telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Apa pun nanti keputusan-keputusan hukum, keputusan yang ada di MKD, kami akan merespons dengan baik," kata anggota Komisi Hukum DPR ini.

Azis terseret perkara dugaan suap terhadap penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju. Azis diduga mempertemukan Robin dan Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Golkar. KPK menyebut pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

Komisi antirasuah juga telah menggeledah rumah dinas dan ruangan Azis Syamsuddin di DPR. KPK pun telah mencekal Azis bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Jumat kemarin, 8 Mei 2021, KPK memanggil Azis untuk diperiksa, tetapi dia mangkir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus