Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar-Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Reklamasi Teluk Benoa. "Intinya kami minta kawasan Teluk Benoa dikembalikan sebagai kawasan konservasi. Saya akan kawal sampai selesai," kata Koster saat konferensi pers di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Jumat, 28 Desember 2018.
Menurutnya usulan tersebut berkaitan dengan pembatalan reklamasi yang di luar fasilitas umum, yaitu pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan. Adapun reklamasi Teluk Benoa adalah rencana proyek PT Tirta Wahana Bali Internasional, jaringan bisnis milik taipan Tomy Winata.
Baca: Aktivis Kritik KKP Terbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 adalah warisan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang akhir masa jabatannya sebagai presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan sehingga Teluk Benoa boleh direklamasi. SBY telah mengubah Peraturan Presiden 45 tahun 2011 yang menyebutkan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan.
Koster menuturkan surat yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo itu telah diserahkan kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Sektretariat Kabinet, Jakarta, pada 28 Desember 2018, pukul 09.00 WIB. Saat jumpa pers Koster tidak menunjukkan salinan suratnya. Namun ia menunjukkan foto dirinya saat penyerahan surat itu kepada Pramono Anung.
Koster juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menerbitkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. "Tidak menerbitkan izin lingkungan bagi setiap orang yang mengajukan permohonan pelaksanaan reklamasi di perairan Teluk Benoa," tuturnya.
Simak: KKP Bantah Terbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa
Namun terkait izin lokasi reklamasi yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 29 November 2018, Koster tak banyak mengomentari. "Itu urusan kewenangan lain, gubernur tidak akan setuju," kata Koster.
Aktivis penentang reklamasi akan memantau upaya Gubernur Bali tersebut. Mereka akan memastikan upaya Koster membuahkan hasil. "Jika dirasa tidak ada perubahan situasi yang signifikan, maka kami akan kembali menggelar aksi massa," kata Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan Gendo Suardana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini