Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gubernur Kepri Ditahan, Mendagri Pastikan Pemerintahan Tak Mandek

Presiden memerintahkan percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam harus terus berjalan meski Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan .

12 Juli 2019 | 11.26 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi rumah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, 5 Juni 2019. Tempo/Friski Riana
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi rumah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, 5 Juni 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memanggil Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto ke Kantor Kemendagri di Jakarta, untuk mengkoordinasikan kelanjutan pemerintahan di daerah itu pascapenahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya mau menanyakan masalahnya apa. Yang penting tata kelola pemerintahan jalan terus," kata Tjahjo seusai Pembukaan Acara Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Tjahjo menegaskan pemerintahan dan upaya integrasi otorita pelabuhan di Batam juga harus terus berjalan meskipun Gubernur Kepri terjaring operasi tangkap tangan dan ditahan di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Presiden, ujar Tjahjo, memerintahkan percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam harus terus berjalan. “Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, yang semua harusnya dipercepat sesuai mekanisme dan aturan."

KPK menahan Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau. Nurdin disangka menerima Sin$ 11 ribu dan Rp 45 juta sebagai suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut di wilayah Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Mantan bupati Karimun itu menerima uang dari kalangan swasta Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan dalam beberapa kesempatan.

Nurdin ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Edy Sofyan ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus