Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kubu 01 dan 03 merampungkan berkas permohonan sengketa pilpres 2024.
Kedua kubu berharap putusan MK memerintahkan KPU menggelar pemilu ulang.
Tim hukum pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menyiapkan sejumlah bukti.
TIM hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 serta nomor urut 03 telah merampungkan berkas permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. bergegas ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden pada 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua tim hukum kubu Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan naskah permohonan gugatan yang diajukan ke MK bertemakan “pengkhianatan konstitusi”. Isinya menjabarkan dugaan pelanggaran dan kecurangan selama pilpres 2024. “Kami berharap MK mengubah hasil pemilu,” ujar Ari saat dihubungi pada Senin, 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kontestasi pemilihan presiden 2024 diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 02 adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU hingga Senin malam kemarin masih merekapitulasi penghitungan suara nasional pilpres 2024. KPU sudah mengesahkan rekapitulasi suara di 33 dari 38 provinsi. KPU memiliki tenggat hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. KPU kemudian menggelar rapat pleno untuk mengumumkan akhir rekapitulasi suara dan menetapkan hasilnya.
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, MK akan membuka pendaftaran keberatan atas hasil penghitungan KPU. Pengajuan digelar tiga hari setelah penetapan perolehan suara. MK akan menunggu pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB. Setelah menerima pengaduan, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara sengketa pilpres.
Ari Yusuf Amir mengatakan proses penyusunan naskah membutuhkan waktu satu bulan. Penyusunan naskah dimulai dari tukar pikiran para ahli dan tim hukum Anies-Muhaimin (Amin). Di antaranya, pakar hukum tata negara Refly Harun dan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. “Kami puluhan kali berkumpul untuk menentukan arah permohonan MK,” ujar Ari.
Setelah itu, kata Ari, mereka membentuk tim perumus naskah permohonan. Tim perumus itu kemudian mempresentasikan hasil kerjanya. “Kami empat kali mempresentasikan. Akhirnya sudah selesai sekarang,” katanya.
Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungutan suara ulang (PSU) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia di Gedung KPU, Jakarta, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dia menjelaskan, naskah permohonan sengketa ke MK tersebut menjabarkan dugaan kecurangan pemilu dari tahap prapemilu, pencoblosan, hingga penghitungan suara. Pada tahap prapemilu, bukti kecurangan itu adalah adanya dugaan pengerahan aparat untuk memenangkan calon tertentu. Lalu, pada tahap pencoblosan, terjadi banyak masalah yang mengarah kepada kecurangan dan pelanggaran pilpres. Misalnya, kata Ari, masalah teknis, seperti waktu yang berubah, tata cara penyelenggaraan tak sesuai dengan prosedur, hingga masalah aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sebelum membawa masalah ini ke MK, tim kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin sudah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Ari mengklaim, dari ratusan dugaan kecurangan yang dilaporkan, hanya sedikit yang ditindaklanjuti Bawaslu. “Itu pun karena viral baru ditindaklanjuti,” katanya.
Ari menegaskan, timnya tetap akan membawa bukti dugaan pelanggaran pemilu ke MK. Semua bukti sudah dikumpulkan dan sudah diverifikasi. “Semua sudah dibundel dan sudah menjadi daftar bukti kami di persidangan,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Deputi Tim Hukum kubu Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan mereka juga sudah siap mengajukan gugatan dugaan kecurangan pilpres 2024 ke MK. Todung berharap MK mengabulkan permohonan itu. Kemudian, MK meminta KPU menggelar pemilihan umum ulang. “Harus pemilihan ulang,” kata Todung saat dihubungi, Senin, 18 Maret 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, 15 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dia mengatakan timnya juga sudah selesai menyusun berkas gugatan. Beberapa bukti dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun disertakan. “Salah satu bukti dugaan kecurangan itu adalah politisasi bantuan sosial untuk memenangkan calon tertentu,” kata Todung.
Tidak hanya itu, tim kubu Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan puluhan pengacara dan saksi. Namun ia enggan menyebutkan nama saksi tersebut. “Ada banyak, tapi saya tidak ingat,” katanya. Menurut dia, timnya tidak perlu membuktikan dugaan kecurangan pemilu kepada Bawaslu lebih dulu. Alasannya, MK menyelesaikan semua masalah yang ada dalam pemilu.
Menanggapi persiapan gugatan tersebut, juru bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pihaknya siap menjadi pihak terkait dalam gugatan ini. Tim Kampanye Nasional yakin tak ada kecurangan dalam pemilihan presiden. “Sederhananya, kita punya formulir C1 hasil pemilu di Indonesia. Kalau ada kecurangan, tunjukkan di daerah mana. Nanti kita buktikan,” ujar Herzaky, kemarin.
Menurut dia, dugaan kecurangan berupa pengerahan kepala desa bukan dilakukan oleh Prabowo-Gibran, melainkan kandidat dari kubu lain. Ia yakin dugaan kecurangan justru banyak terjadi dalam kontestasi pemilihan legislatif di berbagai daerah. “Bukan justru di pilpres," kata Herzaky.
Pendapat Ahli Tata Negara dan Pengamat
Dihubungi secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan temuan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dapat digunakan sebagai dalih terjadinya selisih penghitungan suara hasil pemilu. Kecurangan itu dapat berupa kesalahan penghitungan formulir hasil pleno C di TPS dengan aplikasi Sirekap, dugaan intimidasi untuk mengarahkan pilihan kepada kandidat tertentu, hingga penggelembungan suara. “Hanya, dugaan kecurangan tersebut lebih baik dilaporkan kepada Bawaslu dulu,” katanya.
Dia menjelaskan, dugaan kecurangan merupakan sengketa proses pemilu yang ditangani Bawaslu. Bila sengketa proses pemilihan di KPU langsung disampaikan ke MK, peluang ditolaknya gugatan itu besar. “Sebab, MK berwenang menguji hasil pemilihan umum,” kata Charles.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, mengatakan penanganan dugaan kecurangan TSM sejatinya menjadi kewenangan Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Namun MK bisa membuka ruang untuk mengadili sengketa hasil pemilu dengan dalil pelanggaran dan kecurangan bila Bawaslu tak mampu menyelesaikan. “Jadi masih ada kesempatan,” kata Ihsan, kemarin.
Peluang MK untuk membatalkan hasil pemilu juga terbuka asalkan para pemohon bisa membuktikan aspek kecurangan yang disebutkan terjadi secara TSM tersebut. Dari sisi terstruktur, pemohon sebagai penggugat harus bisa menguraikan adanya pelanggaran yang diduga melibatkan aparat secara struktural, seperti penyelenggara pemilu, pemerintah, ataupun aparatur sipil negara.
Dari aspek sistematis, pemohon harus membuktikan adanya perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi. Adapun, dari aspek masif, pemohon harus bisa membuktikan pelanggaran itu bersifat luas dan berpengaruh terhadap hasil pemilu. “Contoh pelanggaran secara masif adalah pelanggaran atau perbuatan itu terjadi lebih di 50 persen dari jumlah total provinsi,” kata Ihsan.
MK sendiri juga sudah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 di gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 6 Maret lalu. Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, simulasi pra-registrasi terdiri atas pengajuan permohonan, verifikasi berkas, serta registrasi dan pengolahan data permohonan sampai persiapan persidangan. Selanjutnya, simulasi pasca-registrasi, di antaranya penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca-putusan PHPU.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo