Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan kebijakan efisiensi anggaran kementerian tidak akan mempengaruhi alokasi dana program bantuan sosial atau bansos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Ketua Komisi X DPR Janji Kawal Pembayaran Tukin Dosen ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, bansos ini cash transfer, langsung. Jadi, tidak ada yang dipotong oleh refocusing ini," kata Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, dalam keterangan resminya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kemensos, kata Ipul, akan menyesuaikan pengeluaran mereka, misalnya, untuk alat tulis kantor (ATK). Sehingga anggaran bansos tidak akan dikurangi.
Presiden Prabowo Subianto, dia berujar, justru akan menambah anggaran untuk bansos bila memungkinkan. Prabowo, kata dia, sedang memikirkan agar bansos untuk kelompok miskin ekstrem bisa ditambah.
"Nanti Pak Sekjen akan coba mana yang paling mungkin (efisiensi). Semua peluang akan kami manfaatkan agar kami bisa lebih efisien," katanya.
Sebelumnya, anggaran Kemensos dipangkas sebesar Rp 1,3 triliun. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja. Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, Sri Mulyani menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Pilihan editor: MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilgub Sumut Pagi Ini