Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu bersepakat pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK akan dilakukan secara serentak di bulan ini oleh Presiden Prabowo Subianto. Hanya saja, belum ada keputusan mengenai tanggal pasti pelantikan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) itu pelaksanaan pelantikan hasil pilkada 2024 yang tidak bersengketa itu dilakukan di Ibu Kota Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi pengecualian. “Kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam dokumen kesimpulan rapat yang diresmikan pada Senin malam, 3 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan para kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK untuk masing-masing sengketa. Hal tersebut merupakan poin kedua yang disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Poin ketiga adalah Komisi II meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi perpres yang mengatur pelantikan kepala daerah. Sedangkan poin keempat adalah DPR bersama para penyelenggara pemilu akan mendalami lebih lanjut evaluasi pemilu serentak 2024.
Meski DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan, pengumuman resmi tentang pelantikan serentak para kepala daerah terpilih tetap akan dilakukan oleh pemerintah, khususnya Mendagri, dalam waktu yang terpisah. “Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda di akhir rapat.
Dalam kesimpulan rapat, DPR dan pemerintah memutuskan untuk tidak menuliskan jadwal pasti pelantikan. Padahal sebelumnya saat rapat, Tito mengusulkan 20 Februari 2025, yang menurut dia merupakan keinginan Presiden Prabowo. Setelah berdiskusi selama hampir satu jam, para pihak memutuskan untuk menghapus tanggal 20 Februari 2025 dari kesimpulan.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri,” ujar Rifqi kepada awak media setelah rapat.
Adapun ihwal pelantikan nantinya akan diresmikan melalui revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rifqinizamy juga memastikan pelantikan akan berlangsung di Jakarta. “Secara prinsip insya allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di ibu kota negara, dalam hal ini Jakarta,” kata dia. Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia karena belum ada perpres yang meresmikan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pilihan Editor: Basuki akan Surati Sri Mulyani agar Anggaran IKN tak Dipangkas