Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan komisinya masih berkomitmen untuk mendorong pembentukan panitia khusus atau pansus penyelesain kasus pagar laut di perairan utara Tangerang. Hingga saat ini, kata dia, DPR masih menunggu investigasi lanjutan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus PDIP ini mengatakan, persoalan pagar laut melibatkan lintas komisi di DPR. Komisi IV fokus pada mengawal pelanggaran di area perairan yang menjadi tanggung jawab KKP. Sementara masalah penerbitan sertifikat berada di luar ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena ini juga ada melibatkan Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat di laut tersebut, maka sebaiknya DPR RI itu membentuk pansus,” kata Alex kepada Tempo lewat sambungan telepon pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Alex mengatakan Komisi IV masih akan melakukan rapat internal untuk memastikan rencana pemanggilan ulang Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Sebelumnya rapat kerja Komisi IV dan KKP digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu.
“Oleh karena itu, kembali saya ulang, sebaiknya ini dibentuk pansus,” ujar dia. Namun ia mengatakan pembentukan pansus berada di luar kewenangan Komisi IV sehingga perlu persetujuan lintas komisi dan dibentuk lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sebelumnya, usulan pembentukan pansus pagar laut diutarakan oleh Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Riyono, pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Hingga saat ini, proses investigasi mengenai dalang di balik pemasangan pagar bambu sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang masih terus berlanjut. KKP mengklaim telah memanggil PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Namun, dua anak perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan itu tidak hadir.
"Harusnya dipanggil tadi, tapi nggak datang, sedang dijadwalkan untuk pemanggilan ulang," ucap Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan kepada Tempo, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Dedi mengatakan surat panggilan yang dilayangkannya merupakan pemanggilan kedua usai kedua perusahaan tak hadir pada panggilan pertama. Dedi mengaku hingga kini timnya belum terhubung dengan pihak perusahaan lantaran alamat yang dicantumkan akta perusahaan yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak sesuai dengan kenyataannya.
Pilihan Editor: Kelanjutan Pagar Laut: TNI AL Bongkar Pemagaran 5 Km, Anggota DPR Dorong Pansus Usut Dalangnya
Dede Leni berkontribusi pada penulisan artikel ini.