Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hanya Punggung, Bukan Wajah

Laporan dana kampanye calon presiden dibuka ke publik. Kandidat bisa terganjal. Tak ada aturan detail.

2 Agustus 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang dirundung perkara itu-itu juga: donatur gelap yang menyelinap ke pundi kampanye para calon presiden. Satu kiat baru rencananya akan digelar pekan ini: audit investigatif. "Jika sebagian besar laporan tak terkonfirmasi, kami akan melihat perlu tidaknya audit investigatif," ujar Mulyana W. Kusumah, anggota KPU yang bertugas memantau dana penyelenggaraan pemilu.

Laporan audit resmi itu telah dibuka kepada publik, Rabu pekan lalu. Di atas kertas, catatan dompet kampanye itu sepertinya oke saja. Lima auditor dari kantor akuntan publik telah memeriksa catatan keuangan tiap calon presiden. Laporan itu menyatakan, dua pasang kandidat yang lolos ke putaran kedua mendapat sumbangan terbesar, yaitu Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi (Mega-Hasyim) dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-Kalla).

Seperti diungkap laporan itu, berdasarkan pemeriksaan kantor akuntan publik Baehaqi dan Rekan, duit kampanye pasangan Mega-Hasyim tercatat Rp 105.204.654.143. Pundi SBY-Kalla sedikit kurus: Rp 70.201.139.770 menurut audit Kantor Akuntan Publik Tjahjo, Machdjud Modopuro dan Rekan. Cuma, ada catatan khusus diberikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti: belum semua duit dari donatur tercatat rapi.

Misalnya, masih ada laporan yang belum masuk dari daerah. Meski semua pasangan calon bersikap kooperatif, "Ada yang tidak melaporkan sumbangan pihak ketiga," kata Ramlan. Sesuai dengan Surat Keputusan KPU No. 30 Tahun 2003, proses pemeriksaan dana kampanye dilakukan auditor atas penyumbang, baik badan usaha maupun perorangan.

Sejumlah lubang dalam laporan itu mulai terkuak. Misalnya, dari hasil audit resmi, sejumlah penyumbang dinyatakan "tidak bisa dikonfirmasi". Dari sampel 30 penderma bagi Mega-Hasyim yang diambil secara acak, auditor tidak menerima konfirmasi dari empat penyumbang perorangan. Sumbangan antah berantah ini mencapai Rp 75 juta. Bukan itu saja. Dari 30 sampel badan usaha penyumbang Mega-Hasyim, hanya delapan yang memberikan jawaban konfirmasi sesuai dengan laporan. Sedangkan 22 perusahaan tak terkonfirmasi. Nilai sumbangan mereka tercatat Rp 9,755 miliar.

Pundi kampanye pasangan SBY-Kalla idem ditto. Dari konfirmasi sumbangan perorangan, 8 dari 30 laporan ke KPU auditor tidak mendapat jawaban. Jumlahnya senilai Rp 550 juta. Pasangan ini juga belum menyerahkan laporan dana kampanye dari 10 daerah, dengan nilai lebih dari Rp 1,036 miliar.

Dari penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International, dan Tempo News Room, sejumlah alamat yang dilaporkan oleh tim kampanye nasional SBY-Kalla ke KPU tampaknya bermasalah. Misalnya, dilaporkan PT Cabalu Buick Tambunan beralamat di Jalan Inspeksi PAM Nomor 149, Makassar, Sulawesi Selatan, menyumbang Rp 150 juta. Setelah dicek, alamat itu hanya sebidang tanah kosong berpagar seng yang bercat kusam.

Begitu juga dua perusahaan yang dilaporkan bertetangga, CV Utari dan CV Kilat. Keduanya beralamat di Jalan Cumi-Cumi Nomor 21 dan 23, Makassar. Dalam laporan disebut CV Utari menyumbang Rp 150 juta, CV Kilat Rp 500 juta. Setelah ditelusuri, persis di alamat itu cuma ada penjahit berpapan nama Gaya Baru. Pemiliknya mengaku tak mengenal perusahaan itu dan tak pernah menyumbang ke pundi kampanye SBY-Kalla. CV Kilat sama saja. Di alamat itu hanya ada rumah tua tanpa penghuni.

Masih di pundi kampanye SBY-Kalla, ada PT Nuansa Cipta Realindo yang dilaporkan mengucurkan dana sekitar Rp 250 juta. Alamatnya di Jalan Sulawesi 285, Makassar. Tapi coba datang ke sana. Yang berdiri tegak bukan PT Nuansa, melainkan Kantor Pegadaian Cabang Pasar Butung. Sejumlah alamat lain di Makassar, yang besaran sumbangannya Rp 15 juta, diduga hanya pepesan kosong. Ketika ditanya, mereka mengaku tak pernah menyumbang kampanye SBY-Kalla (lihat TEMPO Nomor 21/19-25 Juli 2004).

Alwi Hammu, wakil ketua tim kampanye SBY-Kalla, membantah timnya sengaja menyodorkan alamat fiktif penyumbang ke KPU. Soal kejanggalan alamat, kata Alwi, bisa jadi kesalahan administrasi. Semua penyumbang memiliki bukti tercatat. Dia mengaku siap bertanggung jawab secara administrasi dan hukum. Soal sumber dana pun akan mereka buka kepada publik. "Jika ada kesalahan, kami koreksi. Pembukuan itu tak mutlak hitam-putih," ujarnya.

Menurut Wakil Koordinator ICW, Luky Djani, ada upaya mencantumkan penyumbang fiktif. Para penyumbang itu seakan lebih suka menunjukkan punggungnya dan menyembunyikan wajah. "Itu upaya untuk menutupi cukong sebenarnya," kata Luky. Menurut dia, taktik itu dipakai tim kampanye agar bisa berkelit dari batas maksimal sumbangan. Supaya aman, sumbangan dipecah menjadi beberapa bagian dengan meminjam nama sejumlah perusahaan.

Luky mencontohkan hasil temuan lembaganya atas kas kampanye Mega-Hasyim. Disebutkan dalam laporan, PT Mega Mulia Keramik yang berlokasi di Semarang menyumbang Rp 750 juta. Penelisikan ICW di Semarang tak menemukan papan nama perusahaan di alamat itu. Nama PT itu bahkan tak muncul dalam database Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.

ICW juga berupaya menelusuri hubungan penyumbang dengan mesin politik, atau keluarga dan orang-orang lingkaran dekat kandidat. Pada kasus Mega-Hasyim, hasilnya cukup mengagetkan. Ada tujuh perusahaan yang dilaporkan menyetor dana masing-masing Rp 750 juta. Antara lain PT Muliacemerlang Dianpersada, PT Mulia Persada Tatalestari, PT Sanggar Musatika Indah, PT Sanggarcipta Krasuitama, PT Mulialand, Tbk., PT Mulia Persada Pacific, dan PT Bumi Mulia Perkasa Development.

Berdasarkan aktanya, semua perusahaan itu berujung pada satu nama: Joko S. Tjandra. Joko pernah tersungkur kasus cessie Bank Bali, yang dananya mengucur ke para petinggi Golkar. Soal Djoko yang diduga kini merapat ke kubu PDI Perjuangan, bendahara tim kampanye Mega-Hasyim, Sonny Keraf, mengaku belum mengetahui detail sumbangan Kelompok Mulia ini, termasuk siapa pengusaha di belakangnya.

"Yang saya tahu, mereka mau menyumbang, mendukung kemenangan pasangan Mega-Hasyim dengan senang hati," kata Sonny. Heri Akhmadi, sekretaris tim kampanye Mega-Hasyim, mengatakan sumbangan yang masuk ke rekening terbuka buat publik itu sulit ditolak. Dia juga membantah kedekatan kubu Mega dengan Kelompok Mulia. Soal sumbangan fiktif, setelah diperiksa KPU, kata Heri, mereka siap bertanggung jawab kepada publik.

Donatur gelap sebetulnya bisa jadi perkara gawat. Salah-salah, calon presiden bisa terjegal di tengah jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, KPU punya wewenang membatalkan pencalonan kandidat jika melakukan pelanggaran dana kampanye. Selain haram menerima dana asing dan badan usaha milik negara dan daerah, kandidat presiden harus menyebut jelas identitas penyumbang dana kampanye mereka.

Tapi, menurut Koordinator Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu, Didik Supriyanto, meski diatur undang-undang, KPU sulit menerapkan sanksi pembatalan pencalonan itu. "Tak ada aturan detail bagaimana membatalkan kandidat presiden," ujarnya. Soal penyumbang fiktif, menurut Didik, Panwaslu akan melakukan penelusuran begitu menerima hasil audit dana kampanye kandidat presiden dari KPU.

Mereka akan menguji lagi hasil audit itu lewat Ikatan Akuntan Indonesia. Bila ditemukan kejanggalan, si pelanggar sangat mungkin terkena sanksi pidana. Dalam soal ini, kata Didik, "Yang pertama terkena sanksi adalah bendahara tim kampanye, bukan kandidat presiden."

Nezar Patria, Purwanto (TNR), Irmawati (Makassar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus