Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Harga Kursi Jabatan Kepala Dinas dan Kepala Sekolah di Jombang

Ia menyebut harga kepala dinas dan jabatan di bawahnya sekitar Rp250-Rp1,5 miliar, sinkron dengan temuan KPK yang menyebut setoran Inna untuk Bupati.

6 Februari 2018 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jombang - Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur marak praktik jual beli jabatan pemerintahan dan suap perizinan. Pegiat antikorupsi di Jombang, Aan Anshori, mengatakan praktik jual beli jabatan sudah lama terjadi dan menjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pemberi dan penerima suap. Kasus suap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan pengutan liar yang diduga KPK dilakukan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati hanya salah satunya saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang ini mengungkapkan sejumlah harga kursi jabatan di tingkat satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) maupun kepala sekolah yang beredar di masyarakat. “Angkanya variatif,” kata Aan di Jombang, Senin, 5 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut harga untuk jabatan kepala dinas maupun jabatan di bawahnya dibanderol mulai Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar. “Itu untuk tingkat SKPD.” Angka yang disebut ini sinkron dengan temuan KPK yang menyebut uang yang disetor Inna kepada Nyono sudah mencapai Rp275 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atas tawaran menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Suap jabatan untuk kepala sekolah juga bervariatif. “Antara Rp20 juta hingga Rp100 juta, tergantung level (tingkat) sekolahnya.” Jabatan di tingkat perangkat kelurahan maupun desa, menurut Aan, juga beraroma suap. Harganya antara Rp15 juta sampai Rp50 juta.

Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab membantah adanya praktik jual beli jabatan meski KPK berhasil menangkap tangan tersangkanya. “Kami tidak ada (suap) seperti itu. Kita tunggu saja proses hukum yang nanti kita hormati,” katanya. 

Menurut Mundjidah, pergantian sementara jabatan yang dijabat pelaksana tugas (plt) maupun jabatan definitif kepala dinas sudah diatur sesuai peraturan. “(Proses pengangkatan kepala dinas definitif dari) Plt ada prosesnya, ada seleksi dan lelang jabatan,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inna disangka mengutip uang dari 34 kepala puskesmas di Jombang dan suap perizinan rumah sakit swasta. Uang itu diserahkan kepada Bupati Nyono. Oleh Nyono, uang itu digunakan untuk tambahan modal politik dalam Pilkada 2018.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus