Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Hari Anak Nasional, 6 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dapat Predikat Ramah Anak

Lembaga Pembinaan Khusus Anak adalah lembaga yang memenuhi kebutuhan, melindungi, sekaligus mengembangkan potensi anak yang berhadapan dengan hukum.

18 Juli 2021 | 17.20 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengumumkan enam Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang mendapat predikat Ramah Anak pada Sabtu, 17 Juli 2021. Dok. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengumumkan enam Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang mendapat predikat Ramah Anak pada Sabtu, 17 Juli 2021. Dok. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan predikat Ramah Anak pada enam Lembaga Pembinaan Khusus Anak. LPKA merupakan lembaga yang memenuhi kebutuhan, melindungi, sekaligus mengembangkan potensi anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan enam Lembaga Pembinaan Khusus Anak tersebut telah memberikan pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah. LPKA memfasilitasi keterampilan kewirausahaan, menyediakan kesempatan penyaluran kreativitas, memfasilitasi program konseling dan kerohanian, dan memiliki program berkualitas lainnya.

"Penyelenggaraan perlindungan anak yang mencakup hak-hak dasar anak, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, serta orang tua maupun wali," kata Bintang dalam Webinar Mendengar Suara Anak Didik LPKA Seluruh Indonesia untuk memperingati Hari Anak Nasional pada Sabtu, 17 Juli 2021. "Saya mengapresiasi Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sector dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan kebijakan ramah anak."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Enam Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang mendapat predikat Ramah Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah:

  1. LPKA Kelas 2 Maros, Sulawesi Selatan
  2. LPKA Kelas 2 Banda Aceh, Aceh
  3. LPKA Kelas 1 Martapura, Kalimantan Selatan
  4. LPKA Kelas 2 Ternate, Maluku Utara
  5. LPKA Kelas 2 Tangerang, Banten
  6. LPKA Kelas 2 Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan pentingnya transformasi penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum untuk menyiapkan generasi mendatang. "Penempatan anak di LPKA bertujuan membentuk anak menjadi manusia yang berguna dan bertanggung jawab untuk diri sendiri di tengah kehidupan bermasyarakat," kata Yasonna Laoly. "Di sini, fungsi petugas LPKA harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan tetap pengedepankan kepentingan anak."

Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk memenuhi kebutuhan anak yang berhadapan dengan hukum. Di antaranya Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial. Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi, Jumeri mengatakan menyediakan program-program untuk anak LPKA.

"Melalui pendidikan formal, anak-anak tersebut dapat mengikuti kegiatan sekolah formalnya," katanya. Sedangkan melalui pendidikan non-formal, anak yang berhadapan dengan hukum dapat mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM yang ada di masyarakat atau di LPKA. Ada pula kursus di LPKA, seperti kursus bahasa, komputer, kerajinan seni, dan pengembangan lainnya sebagai bekal anak setelah keluar dari LPKA.

Baca juga:
Polisi Kembali Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus