Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tanggal 1 Juli, diperingati hari ulang tahun polisi alias Hari Bhayangkara. Momen tersebut adalah diperingati momen berdirinya Kepolisian Republik Indonesia Indonesia (Polri). Sedangkan pada tahun ini, Bhayangkara memasuki usianya ke-77 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada peringatan tahun ini, Hari Bhayangkara mengusung tema “Polri Presisi untuk Negeri” Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas. Tema ini menggambarkan komitmen Polri dalam beradaptasi dengan perkembangan yang semakin pesat serta mengajak masyarakat untuk menjadi cerdas dalam menghadapi tantangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun dalam sejarahnya, orang yang mengemban jabatan setara dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sudah ada sejak 29 September 1945. Dilansir dari laman Museum Polri, Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) pada 29 September 1945. R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo inilah yang mengusahakan agar kepolisian lebih independen.
Djawatan Kepolisian Negara
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, diputuskan bahwa Djawatan Kepolisian Negara akan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, pada tanggal 29 September 1945, Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Namun, Djawatan Kepolisian Negara mengalami kendala dalam bekerja secara efektif karena hanya bertanggung jawab pada masalah administrasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, masalah operasional menjadi tanggung jawab Jaksa Agung.
Selain itu, lembaga kepolisian tidak memiliki hubungan komando vertikal dengan provinsi maupun kabupaten. Di tingkat karesidenan, secara organisatoris kepolisian berada di bawah residen, dan di tingkat kabupaten berada di bawah bupati.
Pemisahan dari Kementerian Dalam Negeri pada 1 Juli 1946
Atas dasar itulah R.S. Soekanto mengajukan pertimbangan kepada pemerintah melalui Perdana Menteri saat itu, yakni Sutan Sjahrir. Ia mengajukan pertimbangan tentang pentingnya melakukan perubahan kedudukan Kepolisian Negara menjadi Kepolisian Nasional.
Pada tanggal 1 Juli 1946 pemerintah mengeluarkan Surat Penetapan No. 11/S-D Tahun 1946 dengan keputusan, mengeluarkan Djawatan Kepolisian Negara dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri menjadi jawatan tersendiri dan langsung berada di bawah Perdana Menteri.