Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Harmonie, riwayatmu dulu

Gedung harmonie terletak dipersimpangan jalan veteran dan majapahit, dibongkar karena untuk pelebaran jalan. perhatikan terhadap peninggalan bersejarah sangat kurang, walaupun sudah ada ordonansinya.(nas)

9 Maret 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKEMBANGAN tata kota DKI Jakarta makan korban lagi. Kali ini sebuah gedung tua berusia sekitar 176 tahun, yang terletak di pojok pertemuan Jalan Veteran dan Jalan Majapahit - beberapa ratus meter di sebelah barat Istana Merdeka. Pekan ini gedung Harmonie - demikian gedung ini disebut - sedang dalam proses penghancuran agar Jalan Majapahit bisa dilebarkan lagi. Padahal, peraturan perlindungan terhadap benda-benda bersejarah - yang dikenal dengan nama Monumenten Ordonnantie 1931 - sudah lama diakui sebagai ordonansi (peraturan) nasional. Lalu pada 1960 keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri, melengkapi ordonansi yang lahir pada zaman Belanda itu. Dan tiga belas tahun kemudian, 1973, diturunkan peraturan pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan benda-benda purbakala oleh kepala kepolisian RI. Gedung Harmonie - yang pembangunannya diprakarsai oleh Gubernur Jenderal Daendels pada 1809, kemudian dirampungkan oleh Raffles pada 1815 - dari segi umur seharusnya termasuk bangunan yang dilindungi. Pada pasal I Ayat I a disebutkan, yang dianggap sebagai monumen adalah bangunan "berumur 50 tahun atau memiliki masa langgam yang sedikit-dikitnya berumur 50 tahun dan dianggap mempunyai nilai penting bagi prasejarah, sejarah, atau kesenian". Memang, ukuran penting tldaknya bagi sejarah atau kesenian bisa diperdebatkan. "Diperlukan pengkajian mendalam terhadap bangunan yang dilindungi," kata Teguh Asmar, direktur Museum Nasional. Harmonie, tempat dansa elite Belanda itu, dari segi sejarah kita, tentulah tak sekuat Gedung Kebangkitan Nasional di Jalan Abdul Rahman Saleh, atau Gedung Sumpah Pemuda di Jalan Kramat Raya, misalnya. Tapi dari segi lain? Menurut Adolf Heuken dalam bukunya Historical Sites of Jakarta, inilah gedung hiburan bergaya Eropa tertua di Asia. Sebuah bangunan bergaya neoklasik, merupakan campuran tiga gaya arsitektur. Sosok Harmonie adalah langgam yang disebut dorianionian. Sebuah gaya bangunan Yunani dengan pilar-pilar ramping dan polos tanpa ornamen, yang populer di Eropa pada abad ke-17. Lalu bentuk jendela dan pintu bergaya Belanda tulen. Sedangkan atapnya yang patah-patah itu merupakan atap khas arsitektur Prancis. "Harmonie memang sebuah gedung yang unik," kata Wastu Pragantha, kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemugaran DKI Jakarta. Pada awal 1960-an, menurut Zahri Achmad, ketua Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) - yang sejak 1962 menggunakan gedung ini - Harmonie masih megah dan cemerlang. Lampu-lampu kristal masih bergantungan di atap. Kipas angin besar masih berputar. Dan lantai marmar Italia mengkilat memesonakan. Tapi kemudian, "Lampu kristal diambil oleh orang yang mengaku dari Pemda DKI Jakarta, kipas angim macet, dan lantai marmar tampak kusam," tutur Zahri, 50. Pada awal 1960-an itu pun sebenarnya Bung Karno, presiden RI waktu itu, sudah memerintahkan agar Harmonie dibongkar. Entah kenapa perintah itu tak jadi dilaksanakan. Dan tampaknya perhatian kita terhadap peninggalan bersejarah memang terlambat. Meskipun Monumenten Ordonnantie kemudian diangkat sebagai peraturan nasional, praktis baru sejak 1975 ada perhatian terhadap peninggalan yang perlu dilindungi. Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Ali Sadikin, pada tahun itu membentuk Dinas Tata Bangunan dan Pemugaran. Tugas dinas ini yang pertama: mendaftar gedung-gedung tua yang perlu dilindungi. "Waktu itu gedung Harmonie termasuk salah satu yang terdaftar sebagai dilindungi," kata Wastu Pragantha. Dibandingkan dengan bangunan tetangganya di arah utara agak ke barat, yaitu hotel Des Indes, Harmonie termasuk sedikit beruntung. Waktu itu, hotel yang dituturkan dalam sebuah lagu pop ciptaan Guruh Soekarno, Nostalgia Hotel Des Indes, itu sudah dibongkar, dan kini di situ berdiri kompleks pertokoan Duta Merlin - hotel ini tak sempat dilindungi. TAPI masih di tahun 1975 pula ketika pihak DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana induk tata kota Jakarta. Menurut rencana itu, kata Kandar Tisna Winata, kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta, akan ada jalan protokol dari Kebayoran Baru lewat Jalan Thamrin terus melaju masuk Jalan Majapahit dan terus bersambung ke Jalan Gajah Mada. Karena rencana induk inilah, Harmonie, gedung seluas 2.800 m2, dikeluarkan dari daftar gedung-gedung yang dilindungi - juga dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta. "Hilangnya Harmonie memang sudah tuntutan perkembangan kota," kata Wastu. Kelancaran hubungan Jakarta Kota dengan Kebayoran Baru bergantung pada Jalan Majapahit. Beberapa tahun yang lalu jalan di barat Harmonie ini memang sudah dilebarkan menjadi 23 m - dan itu sebabnya portico (semacam serambi dengan dua tiang) bangunan ini waktu itu terpaksa dibongkar. Untuk perkembangan lalu lintas mendatang, jalan ini masih harus dilebarkan dua kal lipat, menjadi 46 m. Harmonie adalah satu-satunya kasus. Sejauh rencana induk tata kota DKI Jakarta yang sudah disetujui DPRD, menurut Wastu, tah ada lagi gedung lama yang akan tergusur, kecuali Harmonie itu. Buktinya, ketika tahun lalu Gereja Sion di Jalan Jembatan Batu terkena pelebaran jalan, hanya halaman gereja yang harus direlakan. Itu pun tak jadi dipotong 25 m, tap cuma 20 m. Kendati begitu, masih timbul pertanyaan: Bila jalan yang menghubungkan langsung Jalar Gunung Sahari dengan kawasan Glodok sudah selesai dan lalu lintas demikian padat, adakah itu tak membahayakan gereja Portugis yang interiornya begitu antik, yang selesai dibangun pada 1695 ini? Ada tiga kategori bangunan yang dilindungi Pemda DKI Jakarta. Yakni A, yang dianggap punya nilai historis tinggi, misalnya Gedung Kebangkitan Nasional, Gedung Departemen Keuangan, dan Gedung Arsip. Yang termasuk golongan ini bentuk arsitekturnya tak diperbolehkan untuk diubah sedikit pun. Lalu golongan B, yang nilai sejarahnya berada di bawah kategori A, yaitu bangunan lama di sekitar Taman Suropati dan Jalan Diponegoro. Pengubahan bangunan golongan B diperbolehkan sejauh tak mengubah struktur utamanya. Sedangkan yang termasuk bangunan C yaitu beberapa bagian kawasan Menteng yang mencerminkan tata kota masa lalu. Yang harus dipertahankan pada bangunan golongan terakhir ini cuma lingkungannya. Misalnya, bangunan tak diperkenankan diperluas hmgga mempengaruhi lingkungannya. Tapi untuk apa semua itu, bila kebutuhan zaman harus mengorbankan bangunan-bangunan tersebut? "Bukan, bukan upaya mengenang masa silam," kata Teguh Asmar, ahli sejarah lulusan Universitas Charles, Praha, Cekoslovakia. Peninggalan masa silam itu penting guna melihat sejarah, pengembangan ilmu, dan untuk kepentingan kesenian. Misalnya, dari peninggalan-peninggalan kuno itu bisa dipelajari bagalmana ahli tata kota dulu merencanakan jalan dan kompleks perumahan. Karena itu, Teguh melihat sejumlah kelemahan dalam Monumenten Ordonnantie. Antara lain, belum ada pasal yang mengatur bila terjadi benturan kepentingan atas bangunan yang dilindungi. Juga kriteria nilai sejarah tak dijelaskan secara terinci. Itu sebabnya kini diajukan Rencana Undang-Undang Perlindungan Cagar Alam, yang materinya sudah sampai di Sekretariat Negara. Bangunan tua tampaknya memang penting. Bukan sekadar menjadi penyambung emosi ke masa lalu, seperti yang dilakukan oleh sejumlah turis Belanda pada akhir 1960an, yang menengok Harmonie untuk sekali lagi "berdansa seperti ketika mereka pertama kali berpacaran", kata Zahri Achmad, ketua Ginsi, penghuni terakhir Harmonie - yang kini tinggal kenangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus