Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik. Dia kaget mendengar kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik," kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komarudin pun meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP seluruh Indonesia untuk tidak gentar menghadapi situasi ini. Dia meminta untuk menyatukan barisan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Satukan barisan di bawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate," kata Komarudin. Jargon yang berasal dari naskah Hindu itu berarti kebenaran akan menang.
Adapun KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dipantau dalam YouTube KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Dia mengatakan, Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara. Hasilnya, kasus itu dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Savero Aristia Wienanto berkontribusi dalam tulisan ini.