Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Helmut Hermawan Disebut Sakit, Kejari Makassar Pertanyakan Kondisinya ke Rumah Sakit

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, menyurati Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital untuk menanyakan soal kondisi Helmut Hermawan.

10 Juni 2023 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, menyurati Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital untuk memastikan kondisi mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri atau CLM Helmut Hermawan. Pengusaha nikel itu sebelumnya terjerat kasus perebutan hak PT CLM hingga menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Helmut sebelumnya mengklaim sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang secara langsung. Namun, Kejari Makassar mempertanyakan keterangan sakit Helmut tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit swasta, bukan RS Umum Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa HELMUT HERMAWAN dan berapa lama masa pemulihan pasca Pasien/Terdakwa tersebut menjalani operasi," bunyi salinan surat Kejari Makassar bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 yang diperoleh Tempo, Sabtu, 10 Juni 2023. 

Dalam surat tertanggal 6 Juni 2023 itu, Sundari mempertanyakan apakah memungkinkan Helmut untuk mengikuti persidangan secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya dimungkinkan terdakwa menghadiri persidangan secara virtual. Sundari juga mempertanyakan informasi terkini Helmut, karena bakal menjadi bahan laporan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim. 

"Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut. 

 

Surat keterangan sakit diduga langgar aturan 

 

Menurut Kejari Makassar, langkah Helmut yang memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit swasta untuk penangguhan penahanan tidak dibenarkan secara hukum. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) melalui SEMA nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa terdakwa tidak pernah hadir di sidang pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter rumah sakit umum pusat atau daerah. 

Mengacu pada aturan itu, Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh tim dokter RSUP atau RSUD soal kondisi Helmut. 

Kasus Helmut Hermawan merupakan konflik perebutan hak kepemilikan perusahaan PT CLM. Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut Hermawan pada 22 Februari 223. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
 
Surat perintah penangkapan tersebut ditandatangani Kompol Herly Purnama, dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra. "Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," dalam surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT CLM. Dia diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

 

M JULNIS FIRMANSYAH I MIRZA BAGASKARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus