Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas anak buahnya yang melakukan pelanggaran. Meskipun demikian, IPW menilai Listyo Sigit masih memiliki dua pekerjaan rumah terkait kasus AKBP Raden Brotoseno dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, memberikan catatan khusus dalam peringatan HUT Polri ke-76 yang jatuh pada hari ini, Kamis, 1 Juli 2022. Sugeng menyaatakan mendukung langkah Kapolri untuk terus membersihkan budaya menyimpang dari anggotanya yang mengkhianati kode etik. IPW menyatakan pemecatan harus dilakukan baik dari tingkat Jenderal sampai tamtama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Siapa pun pimpinannya, Polri tak boleh kendor untuk menjaga marwah institusi Polri,” kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Juli 2022.
Sugeng mengatakan Polri bukanlah penguasa, melainkan abdi negara yang mempunyai tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurut dia, pimpinan tertinggi Polri harus mampu menjalankan organisasinya sesuai dengan tujuan reformasi Polri.
Dia mengatakan setiap anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Prilaku mereka, kata dia, merupakan representasi institusi. Setiap pelanggaran yang dilakukan, kata dia, merupakan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji, juga mengkhianati institusi Polri.
Sugeng menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup serius dalam membenahi prilaku bawahannya. IPW mencatat di masa Listyo ada banyak anggota yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). IPW mencatat sejak dilantik, sudah ada 352 anggota Polri dipecat berasal dari 19 Polda.
Sepanjang tahun ini saja, menurut IPW, telah terdapat 39 anggota Polri yang dipecat karena pelanggaran kode etik dan pidana. "Sementara puluhan anggota lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Suggeng.
Sugeng berharap sanksi berat itu bisa membawa perbaikan ke institusi Polri, yakni perubahan perubahan kultural, perubahan mental anggota Polri.
“Sebab, budaya menyimpang seperti penyalahgunaan wewenang, arogansi, pungli dan ketidakprofesionalan serta praktek kekerasan semakin terkikis,” kata dia.
Meskipun demikian, IPW menilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memiliki pekerjaan rumah soal kasus AKBP Raden Brotoseno dan Irjen Napoleon Bonaparte. Brotoseno yang sempat divonis bersalah karena menerima suap belakangan diketahui masih aktif sebagai anggota Polri sementara Napoleon Bonaparte merupakan perwira yang disebut terlibat dalam kasus kaburnya Joko Tjandra.
"Kenyataan ini, harus menjadi evaluasi Polri ke depan. Sehingga marwah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisinya tetap terjaga," kata Sugeng.