Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

ICRP Desak Pemkab Kuningan Cabut Pelarangan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah

ICRP mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan mencabut larangan pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat.

7 Desember 2024 | 09.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendesak pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut pelarangan pertemuan tahunan atau Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah yang semula direncanakan diadakan di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif ICRP Ilma Sovri Yanti menilai pelarangan tersebut melanggar kekebasan beragama dan keyakinan yang telah dijamin oleh konstitusi. “Pemerintah sebagai pelaksana konstitusi secara terang-terangan dan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, dengan melakukan pelarangan atas Jalsah Salanah JAI yang merupakan bentuk berekspresi beragama,” ujar Ilma dalam keterangan resmi, dikutip 7 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ilma, dalam konteks pengawasan terhadap pelanggaran kebebasan beragama, perlu dilihat lebih jauh apakah negara terlibat baik secara aktif maupun pasif. ICRP juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengoreksi keputusan pemerintah Kabupaten Kuningan.

"ICRP secara aktif mendorong Kepolisian RI melalui aparat kepolisian setempat untuk memobilisasi sumber daya aparat untuk memberikan jaminan keamanan dalam penyelenggaraan Jalsah Salanah JAI 2024,” ucap Ilma.

Sementara itu, Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan bingung dengan pelarangan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kuningan. "Tahun lalu wakil bupati juga menyambut, pada 2023 lancar enggak ada masalah. Nah ini kenapa jadi masalah, " kata tim humas JAI, Buldan Burhanudin, Jumat, 6 Desember 2024. Buldan juga mengatakan JAI tidak diberi ruang untuk melakukan negosiasi setelah adanya pembatalan kegiatan secara tiba-tiba.

Sedangkan Penjabat Bupati Kuningan Agus Toyib mengklaim jamaah Ahmadiyah bersedia membatalkan kegiatan Jalsah Salanah. "Dari jemaah Ahmadiyah menyampaikan agar kondusif, mereka membatalkan kegiatan ini dan tidak akan melaksanakannya," tutur Agus Toyib, Jumat, 6 Desember 2024.

Agus mengatakan peserta yang sudah datang dari luar Kabupaten Kuningan sudah didampingi aparat untuk kembali ke daerahnya masing-masing. Sedangkan untuk fasilitas yang sudah disiapkan untuk kegiatan ini juga sudah dibongkar.

Keputusan untuk melarang kegiatan Jalsah Salanah diambil setelah Pemkab Kuningan mengadakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Alasannya, menurut Agus, untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di Kabupaten Kuningan.


RMN Ivansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus