Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menilai rencana pemerintah mengesahkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN (RPP Manajemen ASN) akan melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) seperti era Orde Baru. Padahal, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang, sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencana penyusunan PP itu maka hal tersebut semakin membuktikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini sudah melenceng jauh dan telah bertolak belakang dengan semangat Reformasi," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TNI dan Polri, kata Gufron, sudah sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil, karena bukan fungsi dan kompetensinya.
Dia menilai penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri kedua institusi tersebut. Imparsial memandang salah satu amanat reformasi adalah mencabut peran TNI dan Polri dalam urusan politik, dan mengembalikan fungsi mereka menjadi militer dan aparat penegak hukum yang profesional.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengesahkan PP tentang manajemen ASN. PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.
Dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, pada Selasa, 12 Maret 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, "Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya."