WANITA yang sedang telanjang bulat menjemur diri itu kaget
tatkala seorang petugas datang menyapanya: "Madame, di sini
tidak diperkenankan berpakaian kurang sopan, apalagi telanjang."
Yang ditegur buru-buru membuka tas, mengambil kutang dan celana
dalam dan mengenakannya. Umumnya mereka tidak merasa bersalah.
"Sungguh. Baru sekarang ini saya tahu kalau ada larangan," ujar
Brunner Rolf Erich, 30 tahun, turis dari Swiss.
Razia terhadap turis yang telanjang atau berpakaian minim di
pantai Kuta, Bali, digalakkan lagi mulai awal Februari. Gubernur
Bali Ida Bagus Mantra yang memerintahkan operasi itu kontan
memanggil Bupati Kabupaten. Badung I Dewa Gde Oka ketika
dilihatnya banyak turis bugil berjemur di Legian--ujung utara
pantai Kuta. Ketika itu Gubernur Mantra sedang meninjau salah
satu hotel di kawasan itu.
Larangan berpakaian yang dipandang tak sopan ada dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Badung No. 3/1974. Yang melanggar bisa dituntut
ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
Tatkala peraturan ini dilaksanakan pada 1974, delapan pelancong
asing sempat tertangkap. Mereka diajukan ke Pengadilan Negeri
Denpasar dan dijatuhi hukuman kurungan 20 hari. Karena tak ada
perintah segera masuk, para turis ini diperbolehkan pulang ke
negeri asalnya sambil menunggu putusan banding.
Para tertuduh waktu itu membela diri dengan mempersoalkan
banyaknya orang Bali sendiri yang mandi telanjang bulat di
tempat umum. Suatu pemandangan yang memang biasa di sana.
Pengadilan Tinggi Denpasar pun akhirnya membebaskan mereka dari
segala tuntutan. "Yang mereka lakukan tidak termasuk kejahatan
terhadap kesusilaan," ujar seorang hakim dari Pengadilan Tinggi
Denpasar.
Tidak Risih
Setelah itu larangan itu pun menguap sampai awal Februari lalu.
Selama beberapa tahun belakangan ini, jumlah turis asing yang
berjemur bugil di pantai Kuta dan Nusa Dua memang bertambah.
Konon ini mendorong bertambahnya turis lokal yang datang ingin
menyaksikan "pemandangan alam" ini.
Kepala Dinas Pariwisata Bali I Gusti Ngurah Rai Girigunadhi
mengakui tidak mudah membebaskan Kuta dari pemandangan semacam
itu. Sementara ini yang diakukan pihaknya hanya berupa
peringatan. "Belum ada rencana menyeret mereka ke pengadian,"
ujar Girigunadhi yang juga menjabat Ketua Tim Tibana (Penertiban
Busana) itu. Penyuluhan baru dilakukan dua kali. Menurut rencana
papan pengumuman akan dipasang di beberapa tempat, dan semua
pihak yang berhubungan dengan turis-biro perjalanan, hotel,
kantor pos, bank dan imigrasi -- akan diikutsertakan.
Seorang turis Australia yang hanya mengenakan bikini selebar
telapak tangan mengatakan, dengan berjemur telanjang bulat
seluruh kulitnya akan berubah warna. "Tidak belang-belang,"
ujarnya. Ia tidak merasa risih dilihat pemuda yang menjajakan
suvenir.
Penertiban itu, menurut Girigunadhi, semata-mata untuk menjaga
jangan sampai Kuta mendapat citra jelek sebagai pantai jorok. Ia
tidak khawatir larangan ini akan mempengaruhi arus wisatawan
yang masuk. "Di antara mereka sendiri banyak yang tidak senang
melihat pemandangan itu," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini