Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jangan Bugil, Madame

Larangan berpakaian yang dipandang tak sopan ada dalam perda kabupaten Badung no.3/1974. Razia terhadap turis berpakaian minim di pantai Kuta. Bali mulai digalakkan. (nas)

13 Februari 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WANITA yang sedang telanjang bulat menjemur diri itu kaget tatkala seorang petugas datang menyapanya: "Madame, di sini tidak diperkenankan berpakaian kurang sopan, apalagi telanjang." Yang ditegur buru-buru membuka tas, mengambil kutang dan celana dalam dan mengenakannya. Umumnya mereka tidak merasa bersalah. "Sungguh. Baru sekarang ini saya tahu kalau ada larangan," ujar Brunner Rolf Erich, 30 tahun, turis dari Swiss. Razia terhadap turis yang telanjang atau berpakaian minim di pantai Kuta, Bali, digalakkan lagi mulai awal Februari. Gubernur Bali Ida Bagus Mantra yang memerintahkan operasi itu kontan memanggil Bupati Kabupaten. Badung I Dewa Gde Oka ketika dilihatnya banyak turis bugil berjemur di Legian--ujung utara pantai Kuta. Ketika itu Gubernur Mantra sedang meninjau salah satu hotel di kawasan itu. Larangan berpakaian yang dipandang tak sopan ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 3/1974. Yang melanggar bisa dituntut ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Tatkala peraturan ini dilaksanakan pada 1974, delapan pelancong asing sempat tertangkap. Mereka diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman kurungan 20 hari. Karena tak ada perintah segera masuk, para turis ini diperbolehkan pulang ke negeri asalnya sambil menunggu putusan banding. Para tertuduh waktu itu membela diri dengan mempersoalkan banyaknya orang Bali sendiri yang mandi telanjang bulat di tempat umum. Suatu pemandangan yang memang biasa di sana. Pengadilan Tinggi Denpasar pun akhirnya membebaskan mereka dari segala tuntutan. "Yang mereka lakukan tidak termasuk kejahatan terhadap kesusilaan," ujar seorang hakim dari Pengadilan Tinggi Denpasar. Tidak Risih Setelah itu larangan itu pun menguap sampai awal Februari lalu. Selama beberapa tahun belakangan ini, jumlah turis asing yang berjemur bugil di pantai Kuta dan Nusa Dua memang bertambah. Konon ini mendorong bertambahnya turis lokal yang datang ingin menyaksikan "pemandangan alam" ini. Kepala Dinas Pariwisata Bali I Gusti Ngurah Rai Girigunadhi mengakui tidak mudah membebaskan Kuta dari pemandangan semacam itu. Sementara ini yang diakukan pihaknya hanya berupa peringatan. "Belum ada rencana menyeret mereka ke pengadian," ujar Girigunadhi yang juga menjabat Ketua Tim Tibana (Penertiban Busana) itu. Penyuluhan baru dilakukan dua kali. Menurut rencana papan pengumuman akan dipasang di beberapa tempat, dan semua pihak yang berhubungan dengan turis-biro perjalanan, hotel, kantor pos, bank dan imigrasi -- akan diikutsertakan. Seorang turis Australia yang hanya mengenakan bikini selebar telapak tangan mengatakan, dengan berjemur telanjang bulat seluruh kulitnya akan berubah warna. "Tidak belang-belang," ujarnya. Ia tidak merasa risih dilihat pemuda yang menjajakan suvenir. Penertiban itu, menurut Girigunadhi, semata-mata untuk menjaga jangan sampai Kuta mendapat citra jelek sebagai pantai jorok. Ia tidak khawatir larangan ini akan mempengaruhi arus wisatawan yang masuk. "Di antara mereka sendiri banyak yang tidak senang melihat pemandangan itu," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus