Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jokowi Bagikan 5.153 Sertifikat Tanah untuk Warga Malang Raya

Sertifikat diserahkan Jokowi di Gelanggang Olahraga Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 27 Maret 2018.

28 Maret 2018 | 20.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi (kanan) berdialog dengan warga saat penyerahan sertifikat tanah di Beber, Cirebon, Jawa Barat, 11 Maret 2018. Penyerahan 3.000 sertifikat tersebut merupakan tahapan dari 9.000 sertifikat yang akan dibagikan nantinya untuk wilayah Cirebon. ANTARA/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sertifikat tanah kepada 5.153 warga Malang Raya. Rinciannya, 4.000 warga Kabupaten Malang, 1.128 warga Kota Malang, dan 25 warga Kota Batu. Sertifikat diserahkan di Gelanggang Olahraga Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 27 Maret 2018.

"Sertifikat dipercepat tahun ini, targetnya 7 juta, tahun depan 9 juta," kata Jokowi saat menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 12 warga.

Baca: Bagi Sertifikat, Jokowi Beri Petuah Soal Pilkada dan Pilpres

Total kepemilikan lahan di Indonesia, kata Jokowi, sebanyak 120 juta bidang. Sedangkan saat ini baru ditangani 52 juta bidang tanah yang bersertifikat. "Dulu hanya 500 ribu sampai 600 ribu per tahun. Jadi dibutuhkan 160 tahun," ujarnya.

Menurut Jokowi, semua dikerjakan sesuai dengan target. Jika target tak tercapai, kata dia, Menteri Agraria dan Tata Ruang bisa dicopot. Kepemilikan sertifikat sangat penting karena sebagai dasar hukum kepemilikan lahan.

Simak: JK Imbau Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah Hindari Rentenir

Sebab, sengketa lahan kerap menjadi masalah karena warga tak mengantongi sertifikat. Akibatnya, muncul sengketa lahan dengan tetangga, pemerintah, perusahaan, atau dengan badan usaha milik negara.

Arifin, warga Desa Randu Gading, Tajinan, Kabupaten Malang, mengaku telah tiga kali mengurus sertifikat tanah melalui pemerintah desa setempat. Namun kuota untuk mendapat sertifikat telah habis. "Saya mengurus sejak lima tahun lalu," katanya.

Lihat: Ketika Jokowi Geram Dibilang Ngibul

Ia mengaku beruntung telah mendapat sertifikat dua hari lalu. Buruh tani ini mengaku memiliki lahan seluas 500 meter persegi. Lahan itu merupakan tanah kering yang dibangun rumah dan pekarangan.

"Proses (mendapat sertifikat) lima bulan. Kabarnya kalau mengurus sendiri bisa sampai Rp 7 juta untuk satu bidang tanah," ucapnya.

EKO WIDIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus