Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan merevisi usia pensiun anggota TNI yang menjabat Tamtama dan Bintara. "Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi mengatakan usia 53 tahun sebetulnya masih produktif. Ia menilai, semestinya usia pensiun TNI juga sama dengan Polri, yaitu 58 tahun. "Kalau umur 53 tahun kan masing seger-segernya, masih produktif-produktifnya sudah dipensiun. Polri kan 58 tahun," kata dia.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan perpanjangan usia pensiun akan dilakukan melalui revisi Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu memuat bahwa 53 tahun merupakan usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama. Sedangkan batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun.
Ia menilai 58 tahun merupakan usia yang tepat untuk pensiun, jika melihat angka harapan hidup Indonesia yang mencapai 70 tahun.
Anggota TNI yang berusia 53 tahun, kata Hadi, akan berdinas sebagai staf. Di Angkatan Laut, misalnya, anggota yang semakin dewasa akan semakin paham dengan permasalahan mesin di kapal. "Di AU sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI. Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial, contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir," ujarnya.