Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa pileg Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang meminta pemilihan ulang legislatif di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, hakim sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani membacakan putusan permohonan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota Provinsi Gorontalo pada 2024 yang diajukan oleh PDIP ke Dapil 2 Gorontalo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan itu pada Nomor perkara 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjelaskan perselisihan mengenai permintaan melakukan pemungutan ulang lantaran KPU Kabupaten Gorontalo diklaim melakukan pelanggaran administratif Pemilu yang dibuktikan pada putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024 yang menerangkan terdapat anggota PPK Kecamatan Telaga Biru yang menggunakan surat suara yang tidak terpakai dimasukkan dalam sampul surat suara yang tidak sah dengan tujuan melakukan sinkronisasi jumlah surat suara yang digunakan untuk semua jenis pemilihan disalah satu TPS.
"Hal tersebut dinilai sebagai tindakan manipulasi administratif sehingga bertentangan dengan salah satu asas pemilu yang jujur," kata Arsul Sani dalam persidangan. "Bahwa sebagaimana ketentuan UU (Undang-Undang) Pemilu unsur penyelenggaraan bukanlah hanya KPU (termohon) semata. Melainkan termasuk Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu."
Arsul mengatakan berdasarkan pertimbangan MK, dia meminta saran perbaikan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru.
Hakim Ketua, Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan PDIP yang meminta pemilihan calon anggota DPRD Gorontalo ulang. "Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di dalam ruang sidang.
Dia juga menyatakan membatalkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum tanggal 20 Maret 2024 untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2.
Dia juga meminta kepada termohon (KPU) Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan a quo dibacakan. Selain itu, Suhartoyo meminta KPU Kabupaten Gorontalo untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang menetapkan dan mengumumkan tanpa perlu melaporkan ke MK.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam rangka amar putusan tersebut.
Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Putusan untuk 37 Perkara Sengketa Pileg Hari ini