Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri atau Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat. "Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit, Sabtu malam, 4 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Listyo mengatakan tujuan penerbitan surat telegram ini adalah untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.
Surat telegram Kapolri memuat poin-poin yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Surat telegram ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini