Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek akan mengambil tindakan mengenai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok Ferienjob di Jerman yang melibatkan sejumlah kampus di Indonesia. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang ikut program magang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Haris di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haris mengatakan Ferienjob itu tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hal itu telah diperjelas dengan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti pada 27 Oktober 2023.
Melalui surat itu, Kemendikbud meminta kampus menghentikan program itu karena disinyalir ada pelanggaran prosedural. Hal itu berdasarkan laporan dari KBRI Berlin yang mendapat laporan dari para mahasiswa Indonesia di Jerman.
Haris menegaskan bahwa MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas yang mampu memberikan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi. Pembekalan skill dan peningkatan kompetensi tersebut akan bermanfaat bagi para calon lulusan sarjana untuk siap bekerja, terutama membantu mereka menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia industri, dunia usaha, dan masyarakat.
“Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” kata Haris.
Dalam Ferienjob yang dilaksanakan kemarin, menurut Haris, tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa. Alasan itu yang membuat Kemendikbud pada Oktober lalu telah menegaskan kegiatan ini bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria MBKM.
Dari laporan sejumlah mahasiswa yang mengikuti program itu, mereka melakukan pekerjaan yang cenderung bersifat fisik, seperti menyortir atau mengangkat paket. Pekerjaan itu pun tak ada hubungannya dengan jurusan perkuliahan mereka.
Ferienjob sendiri adalah hal yang lumrah bagi mahasiswa Jerman. Istilah itu digunakan bagi mahasiswa yang menghabiskan masa liburan dengan bekerja.
Haris pun mengatakan kasus TPPO berkedok magang ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk mampu meningkatkan pengawasan terhadap program yang berjalan di perguruan tinggi. “Kami menganggap ini sebagai lesson learned bagi kementerian untuk bisa memperketat dari pengawasan dan kontrol dari kegiatan. Saya sangat berharap agar celah ini bisa kita tutup dan tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Pilihan Editor: Kasus TPPO Ferienjob, Unja akan Beri Pendampingan bagi Mahasiswa