Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Medan menilai gugatan JR Saragih kepada Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara sebagai hal yang prematur. Alasan ini membuat majelis hakim PTTUN menolak gugatan Jopinus Ramli Saragih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gugatan itu prematur karena beberapa tahapan sengketa Pilgub Sumut masih berlangsung di Bawaslu Sumut", ujar kuasa hukum KPU Sumut, Hadiningtyas usai persidangan di PT-TUN Medan, Selasa, 27 Maret 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadiningtyas menjelaskan bahwa amar putusan Bawaslu Sumatera Utara baru berakhir pada 16 Maret 2018. Namun, JR Saragih-Ance Selian selaku penggugat telah mendaftarkan gugatannya terlebih dahulu ke PTTUN. Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 7 Maret 2018.
Atas dasar itu, Hadiningtyas menyatakan bahwa penggugat sebenarnya belum mempunyai kepentingan untuk memasukkan gugatan. Sebab, masih ada proses administrasi yang berlangsung di Bawaslu Sumatera Utara.
Hingga akhirnya dalam putusan PTTUN pada Selasa, 27 Maret 2018, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan KPU Sumatera Utara. Dengan begitu, secara otomatis gugatan JR Saragih dan Ance Selian ditolak.
Meski begitu, KPU Sumut mengaku akan tetap mempersiapkan diri jika JR Saragih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. "Jika nanti kasasi, kami akan pertajam lagi dalil hukumnya untuk ajukan kontra kasasi", sebut Hadiningtyas.
Sengketa pilkada Sumatera Utara diajukan JR Saragih dan Ance Selian usai mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilgub Sumut 2018. Keduanya dinyatakan tak memenuhi syarat karena KPU menganggap fotocopy ijazah SMA JR Saragih tidak dilegalisir.