Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Mahfud Md Soal Larangan Natal di Dharmasraya

"Soal teknis di lapangan, agar dijaga sedemikian rupa supaya agar tak terjadi konflik," kata dia.

22 Desember 2019 | 16.13 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan kasus pelarangan perayaan natal di Dharmasraya, Sumatera Barat, tengah diselesaikan oleh pemerintah. Ia menegaskan bawah bahwa beragama adalah hak warga negara yang harus dijaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya (kasus) Itu sedang diselesaikan dengan baik-baik," kata Mahfud saat ditemui di Ballroom Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelarangan perayaan natal terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di sana, terdapat jumlah umat Katolik sebanyak 19 keluarga, yang tersebar di Kecamatan Pulau Punjung. Bahkan SETARA Institute dan PUSAKA Foundation Padang menemukan pelarangan sebenarnya tak hanya terjadi saat natal, tapi juga saat pelaksanaan ibadah rutin mingguan.

Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum di setiap orang, punya kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan keyakinannya masing-masing. Hal ini menjamin tiap individu, bukan setiap kelompok, ataupun bukan setiap suku.

"Soal teknis di lapangan, agar dijaga sedemikian rupa supaya agar tak terjadi konflik," kata dia.

Pemerintah daerah setempat telah membantah adanya larangan perayaan natal bagi warganya. Mereka berdalih telah bersepakat dengan kaum kristiani di sana, karena khawatir terulangnya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, yang pernah terjadi pada 1999.

Ibadah atau perayaan berjamaah, hanya diperbolehkan di rumah ibadah resmi. Permasalahannya, tak ada rumah ibadah resmi yang dekat, bagi umat kristiani di sana. Pemda kemudian memberi solusi dengan menyediakan mobil, untuk berangkat ke gereja di tempat terdekat. Namun lokasi terdekat berada di Sawahlunto, yang jaraknya 120 kilometer.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus