Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan kasus pelarangan perayaan natal di Dharmasraya, Sumatera Barat, tengah diselesaikan oleh pemerintah. Ia menegaskan bawah bahwa beragama adalah hak warga negara yang harus dijaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya (kasus) Itu sedang diselesaikan dengan baik-baik," kata Mahfud saat ditemui di Ballroom Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelarangan perayaan natal terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di sana, terdapat jumlah umat Katolik sebanyak 19 keluarga, yang tersebar di Kecamatan Pulau Punjung. Bahkan SETARA Institute dan PUSAKA Foundation Padang menemukan pelarangan sebenarnya tak hanya terjadi saat natal, tapi juga saat pelaksanaan ibadah rutin mingguan.
Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum di setiap orang, punya kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan keyakinannya masing-masing. Hal ini menjamin tiap individu, bukan setiap kelompok, ataupun bukan setiap suku.
"Soal teknis di lapangan, agar dijaga sedemikian rupa supaya agar tak terjadi konflik," kata dia.
Pemerintah daerah setempat telah membantah adanya larangan perayaan natal bagi warganya. Mereka berdalih telah bersepakat dengan kaum kristiani di sana, karena khawatir terulangnya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, yang pernah terjadi pada 1999.
Ibadah atau perayaan berjamaah, hanya diperbolehkan di rumah ibadah resmi. Permasalahannya, tak ada rumah ibadah resmi yang dekat, bagi umat kristiani di sana. Pemda kemudian memberi solusi dengan menyediakan mobil, untuk berangkat ke gereja di tempat terdekat. Namun lokasi terdekat berada di Sawahlunto, yang jaraknya 120 kilometer.