Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kawasan Tanpa Rokok dan Upaya Wujudkan Kabupaten Kota Sehat

Rencana larangan menjual rokok batangan diharapkan bisa menjadi angin segar bagi kota-kota di Indonesia yang berupaya memperluas Kawasan Tanpa Rokok.

2 Februari 2023 | 06.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Salah satu logo peringatan dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Samarinda. Sumber: Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara pada Desember 2022 mengumumkan lewat website resminya bahwa Indonesia berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Keppres itu disebutkan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Peraturan baru tersebut di antaranya akan mengatur tujuh poin, salah satunya larangan menjual rokok batangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022, menilai rencana larangan penjualan rokok batangan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat.

”Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang (penjualan rokok batangan), tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan (sekerang) tidak,” jelas Jokowi.

Rencana larangan menjual rokok batangan diharapkan bisa menjadi angin segar bagi kota–kota di Indonesia yang berupaya memperluas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR telah menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni sesuai target mendirikan Kabupaten Kota Sehat (KKS). Hal ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.

Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, salah satunya. Dalam mengatur permasalahan rokok ini di antaranya dengan menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok No. 4 Tahun 2020. Pemerintah Kota Ambon juga melakukan kampanye ”betha seng mau merekok” dan membentuk Forum Anak Kota Ambon untuk membantu mengampanyekan bahaya rokok serta mencegah naiknya jumlah perokok, terutama perokok anak.

Jordan Vegard Ahar, Fasilitator Forum Anak Kota Ambon dalam wawancara dengan Tempo menjelaskan riset yang dilakukan pihaknya pada 2022 menyimpulkan jumlah perokok anak di Kota Ambon mengalami kenaikan. Indikasinya adalah jumlah toko di Kota Ambon yang menjual rokok elektrik meningkat, yang saat ini berjumlah 12 toko (sebelumnya pada 2018, kurang dari 5 toko yang menjual rokok elektrik).

”Untuk angka pasti berapa jumlah perokok anak di Kota Ambon, itu belum ada data terverifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Ambon. Namun, kami melihat indikasinya dari jumlah toko yang menjual rokok elektrik. Hasil wawancara dengan pemilik toko, dalam sehari bisa ada lima pembeli rokok elektrik yang di antaranya usia di bawah 18 tahun,” kata Jordan. 

Data Badan Pusat Statistik RI dalam situsnya mengungkap persentase perokok usia di atas 15 tahun wilayah Provinsi Kota Ambon, yakni pada 2020 sebesar 26,18 persen dan 27,90 persen pada 2021. Pada 2022 terdapat sedikit penurunan atau menjadi 26,80 persen.

Adapun untuk KTR di Kota Ambon, Jordan menyebut KTR diberlakukan area-area seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum dan tempat-tempat umum. Dikerahkan satgas pengawas, yang suka sidak ke area KTR. Mereka yang ketahuan melanggar, dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin (usaha).

Jordan mengakui mengimplementasikan secara holistik KTR sesuai regulasi Pemerintah Kota Ambon memang tidak mudah. Apalagi, ketika individu-individu tersebut tergolong perokok aktif, yang merasa bisa merokok dengan bebas dan di mana saja sebagai hak privat yang mereka punya.

”Contohnya saja seperti di rumah dan tempat umum. Kedua tempat tersebut seringkali diabaikan karena masyarakat kurang tersosialisasi dengan peraturan yang ada,” kata Jordan saat dihubungi kembali pada Rabu, 1 Februari 2022.

Bukan hanya itu, kawasan seperti tempat bermain anak juga sering dijadikan tempat merokok bagi orang dewasa. Tidak sedikit mengindahkan aturan yang ada karena memang tidak tahu, tapi ada juga yang tidak mau menaati karena merasa punya hak untuk bebas merokok. Dengan begitu, Jordan menilai hal ini berkaitan dengan kurang masifnya sosialisasi tentang regulasi yang berlaku dan masih kurangnya awareness dari masyarakat akan hal ini.

Sementara itu, dalam satu sesi workshop terkait progres dan tantangan Perpres Kabupaten Kota Sehat, 3 Desember 2022, Tenny Setyoharini, Kepala bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Jawa Tengah, menjelaskan KTR di Surakarta diberlakukan di area fasyankes, angkutan umum, sekolah, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah dan fasilitas umum.

Untuk penerapan KTR di Kota Surakarta (Solo), dilakukan pemantauan oleh tenaga promosi kesehatan dinas kesehatan, puskesmas, GEMPITA (Gerakan Pemuda Peduli Kesehatan Kota Surakarta), melibatkan satpol PP untuk tingkat kota, dan melibatkan kader kesehatan untuk di tingkat puskesmas.

”Penyelenggaraan KKS adalah berbagi pemberdayan masyarakat lewat berbagai kegiatan sehingga tercipta kawasan yang nyaman dihuni oleh penduduknya,” kata Tenny.

Sama seperti Surakarta, Deasy Evriyani, dokter gigi yang juga pengurus di Forum Kota Sehat Samarinda, menjelaskan kawasan tanpa rokok di Samarinda sejauh ini di antaranya diberlakukan di area sekolah, tempat pelayanan publik terutama posyandu, terminal, perkantoran, hotel, restoran, rumah sakit dan puskesmas.

Sedangkan mewujudkan kawasan tanpa rokok di tempat olahraga dan rumah ibadah, masih agak sulit karena harus melibatkan tokoh masyarakat dan stakeholders, tidak bisa semata-mata dengan ditegakkannya Peraturan Daerah.

”Ini (kawasan tanpa rokok) bukan sekadar dicanangkan dan diumumkan, tapi bagaimana implementasinya ke masyarakat dan masyarakat harus paham serta merasakan bagaimana kawasan tanpa rokok ini bisa meningkatkan derajat kesehatan mereka,” kata Deasy.

Dihubungi terpisah Maryam Amir, Wakil Ketua Forum Kota Sehat Samarinda dari Pemerintah Kota Samarinda, menceritakan ujian yang dihadapi saat menegakkan kawasan tanpa rokok di Samarinda adalah iklan rokok yang masih ada.

Di Kota Samarinda, masih ada segelintir billboard iklan rokok. Dalam wawancara dengan Tempo, 26 Desember 2022, Maryam mengatakan sudah ada aturan perihal rokok ini, di antaranya dengan diterbitkannya Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ada pula Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Yang disyukuri Maryam, billboard iklan rokok di Kota Samarinda sekarang sudah tidak sebanyak dulu lagi (kurang dari 10). Peraturan juga telah melarang adanya iklan rokok di dekat area sekolah dan tempat ibadah.

“Iklan rokok biasa adanya di persimpangan jalan. Di halte bus juga dipasangi banner tentang bahaya asap rokok. Kalau di kendaraan umum, dulu pernah dipasang stiker dilarang merokok, tetapi akhir-akhir ini belum melihat kelanjutannya,” kata Maryam.

Data yang termaktub di APBD Kota Samarinda 2022 Nomor 12 Tahun 2021, memperlihatkan total pendapatan daerah Samarinda 2022 sebesar Rp2,4 triliun. Sedangkan PAD sebesar Rp534,8 miliar.

Dari besarnya jumlah PAD Samarinda tersebut dan seperti tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kota Samarinda, pengeluaran untuk penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat Samarinda pada 2022 cuma Rp60 juta, itu pun tidak secara spesifik menyebut anggaran untuk KTR. Saat konfirmasi perihal ini dan tanpa menyebut nominal, Maryam hanya memastikan Pemerintah Kota Samarinda memiliki budget untuk KTR.

Adapun besarnya pendapatan Kota Samarinda dari pajak iklan rokok, sulit terlacak mengingat keterangan dalam APBD Kota Samarinda tidak menyebut secara spesifik. Hanya tercantum pajak reklame sebesar 25 persen. Data Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2022 untuk rincian dana bagi hasil cukai tembakau wilayah Kota Samarinda saja, sebesar Rp2,8 juta.  Berdasarkan perubahan APDB Nomor 59 tahun anggaran 2021, PAD terbesar Samarinda berasal dari pajak daerah, yakni sebesar Rp341 miliar.

 

Salah satu logo peringatan dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Samarinda. Sumber: Istimewa.

Bukan Perkara Iklan Rokok

Iwan Ramdan, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, menilai rokok bukan hanya masalah di Samarinda saja, melainkan ini masalah perilaku karena ada rasa kecanduan.

Sebagai akademisi, Iwan menyambut baik ditambahnya kawasan tanpa rokok, baik itu di perkantoran dan kampus. Selain itu, dia pun menilai perlunya edukasi agar muncul kesadaran untuk mengubah perilaku dan pemberlakuan sistem reward and punishment.

Sejauh ini, diakui Iwan sistem reward paling mudah dikendalikan di area perkantoran dengan cara mengukur kadar nikotin di tubuh seseorang (karyawan). Orang yang merokok akan berdampak pada produktivitasnya dan membuat biaya kesehatan naik. Adapun untuk sanksi, di lingkup instansi pemerintah bisa menerbitkan surat teguran.

Perihal dilema iklan rokok yang menjadi salah satu pemasukan daerah, Iwan menilai harus ada yang berani memulai. Artinya, harus ada pemimpin daerah yang berani tidak lagi menerima promosi iklan rokok dan harus ada komitmen kuat dari pemerintah daerah. Contohnya, dalam pertandingan olahraga tidak lagi menerima sponsor dari rokok.

Iwan menyebut Universitas Mulawarman saat ini sudah menjadi pilot project pencegahan dan pengendalian tembakau. Di dalam kampus, sudah dilarang memasang iklan rokok. Jika ada mahasiswa, dosen atau tenaga pendidik yang merokok, akan diterbitkan surat peringatan, yang sanksinya seperti skorsing dan penundaan mata kuliahnya.

Setelah Universitas Mulawarman tidak menerima iklan rokok dan memberlakukan skorsing pada mahasiswa atau tenaga pengajar yang merokok, yang terjadi adalah Iwan menilai tujuan pemberlakuan KTR di kampusnya sementara tercapai, yaitu dengan terjadinya pengurangan tindakan merokok di kampus oleh dosen dan mahasiswa. Sejauh ini pun, tak ada masalah karena pemasukan kampus berkurang karena tak ada lagi iklan rokok.

Sedangkan, Budiono Subambang, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, menjelaskan pemerintah mendorong terus implementasi kawasan tanpa rokok melalui penerbitan Perda tentang KTR agar masyarakat yang tidak merokok/perokok pasif terhindar dari paparan asap rokok.

Adapun soal polemik iklan rokok, Budi menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengatur pemasangan iklan rokok pada tempat-tempat tertentu. Artinya, tidak boleh pada tempat-tempat yang banyak orang berkumpul/beraktifitas dan jauh dari jangkauan anak/remaja, serta secara bertahap meningkatkan iklan non-rokok guna mengurangi dominasi iklan rokok, bahkan meniadakan iklan rokok dikemudian hari.

”Banyak cara untuk menaikkan pemasukan daerah. Balik lagi ke komitmen, minimal iklan rokok itu diminimalisir,” kata Budiono saat dihubungi Tempo lewat Zoom, 29 Desember 2022.

Sedangkan Deasy menilai untuk mengatasi permasalahan rokok harus ditumbuhkannya komitmen, kesepahaman bersama dan satu frekuensi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang mengeluarkan kebijakan bahwa ada peran-peran yang harus ditegakkan bersama perda. Kerja sama dibutuhkan pula antaran dinas pariwisata dan olahraga, dinas pendidikan, kementerian agama, BKPSDM, sekretariat daerah Kota Samarinda, rumah sakit, fasilitas keamanan publik, dinas pariwisata, komunitas atau forum yang peduli dengan kesehatan seperti forum kota sehat, kelurahan dan kecamatan, PKK, komunitas perempuan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus