Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah daerah di Malang Raya bersepakat menerapkan kehidupan normal baru setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan itu berakhir, besok. Kawasan Malang Raya ini meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemerintah daerah menyiapkan empat kebijakan menyongsong tatanan baru di daerahnya. Keempat kebijakan itu adalah menyusun prosedur operasional standar (SOP) hidup sehat dan protokol Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), menyiapkan rumah sakit darurat dan rumah isolasi, serta memantau penyakit kronis berbasis data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai acuan utama pengawasan bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan. Terakhir, pemerintah daerah menyiapkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mencontohkan, SOP hidup sehat itu seperti mewajibkan tempat umum, tempat pelayanan publik, serta instansi pemerintah dan swasta untuk menyediakan tempat khusus mencuci tangan yang dilengkapi air dan sabun. Lalu rumah sakit umum daerah akan dijadikan rumah sakit darurat dan rumah isolasi akan disiapkan bagi pasien dalam pengawasan. Rumah isolasi itu beralamat di Jalan Kawi, Kota Malang.
Sutiaji menegaskan bahwa sebelum menerapkan kehidupan normal baru, ia bersama Bupati Malang dan Wali Kota Batu akan menerapkan kebijakan transisi lebih dulu. Kebijakan transisi ini akan berlangsung selama tujuh hari sebagai masa adaptasi dan sosialisasi. Durasi masa transisi ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu pada 1-7 Juni.
“Saya tegaskan, masa transisi bukan melonggarkan, tapi justru makin diperketat berkaitan dengan protokol Covid-19,” kata Sutiaji, kemarin.
Menurut Sutiaji, masa transisi ini menjadi tolok ukur kesiapan warga Kota Malang dalam menjalankan kehidupan normal baru pada masa pandemi. Ia mengatakan dirinya akan segera membuat peraturan wali kota tentang masa transisi dan pemberlakuan kehidupan normal baru.
“Harapan kami bersama adalah kita mulai berproses untuk kembali memutar roda ekonomi dan aktivitas sehari-hari secara normal,” ujarnya.
Keputusan untuk tidak memperpanjang masa PSBB di kawasan Malang Raya diumumkan Sutiaji sebagai juru bicara kepala daerah di Malang Raya, Rabu lalu. Malang Raya juga masuk daftar 25 daerah yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai kawasan pendisiplinan PSBB menuju tatanan baru. Untuk mendisiplinkan masyarakat di 25 daerah ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan TNI ikut terlibat.
Pusat belanja di Kota Malang juga bersiap menyambut kehidupan normal baru ini. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Suwanto mengatakan seluruh anggotanya sudah diminta menerapkan protokol kesehatan menyambut kebijakan tersebut. Ia mengatakan protokol kesehatan itu sesungguhnya sudah mereka terapkan sejak awal pandemi, Maret lalu.
Ia mengatakan APPBI akan mensosialisasi rencana tatanan baru itu kepada seluruh anggotanya serta kepada pengunjung mal dengan memasang informasi protokol kesehatan di setiap pintu masuk pusat belanja.
Suwanto menjelaskan bahwa protokol kesehatan di mal itu berupa pembatasan jumlah pengunjung maksimal 300 orang. Pintu masuk dan pintu ke luar mal akan dibuat berbeda sehingga jumlah pengunjung mudah dikontrol dan pengunjung tidak saling berdekatan. “Begitu jumlah pengunjung tercapai 300 orang, pintu mal langsung ditutup. Pengunjung lain harus antre sampai yang di dalam keluar,” kata Suwanto. Ia mengatakan antrean masuk mal juga akan diatur dengan jarak satu meter setiap pengunjung serta semua pengunjung wajib memakai masker.
ABDI PURMONO (MALANG) | DIKO OKTARA
Pembatasan Sosial Berakhir
Pemerintah daerah di Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, bersepakat tidak memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alasannya, laju Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kawasan Malang Raya berhasil ditekan.
9 Mei
Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kota Malang, Kota Batu, serta Kabupaten Malang bersepakat mengusulkan penerapan PSBB.
10 Mei
PSBB di kawasan Malang Raya diusulkan ke Kementerian Kesehatan.
11 Mei
Kementerian Kesehatan menyetujui pelaksanaan PSBB di Malang Raya.
17 Mei
Malang raya mulai menerapkan PSBB selama 14 hari, berakhir pada 30 Mei.
27 Mei
Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kota Malang, Kota Batu, serta Kabupaten Malang bersepakat tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB. Mereka lalu menyetujui pelaksanaan kehidupan normal baru sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
1-7 Juni
Tujuh hari masa transisi sebelum menerapkan kebijakan kehidupan normal baru.
RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo