Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Represif Menangani Demonstrasi

Kekerasan oleh polisi terjadi dalam demonstrasi di Jawa Tengah. Perlu evaluasi penggunaan gas air mata.

1 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TINDAKAN kekerasan oleh polisi dalam menangani demonstrasi terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 26 Agustus 2024. Polisi membubarkan paksa unjuk rasa yang menentang kepemimpinan Presiden Joko Widodo di Balai Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang. Puluhan pedemo mengalami sesak napas akibat gas air mata, pingsan, dan luka bocor di kepala.

Setidaknya 33 orang dirawat akibat kekerasan oleh polisi dan puluhan demonstran ditangkap. “Masyarakat sipil yang tak ikut demo pun jadi korban,” kata Koordinator Isu Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Fawwaz Ihza Mahenda, Selasa, 27 Agustus 2024.

Polisi bahkan mengeluarkan surat imbauan ke sekolah di Semarang yang pelajarnya ikut berdemonstrasi. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menilai surat itu sebagai indikasi polisi telah berpolitik. Perwakilan Kaukus, Syukron Salam, mengatakan polisi telah bertindak di luar kewenangan.

Kekerasan yang dilakukan polisi pun dinilai melanggar hak asasi manusia, yaitu hak kebebasan berkumpul. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak polisi membuka akses bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap.

Adapun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta evaluasi prosedur penggunaan gas air mata dalam pembubaran unjuk rasa. "Masyarakat yang tak ikut demonstrasi juga terkena dampaknya," ucap komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menyebutkan ada 32 siswa sekolah menengah kejuruan dan mahasiswa yang ditahan dan diperiksa. Ia mengklaim pembubaran unjuk rasa telah sesuai dengan prosedur operasi standar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK Akan Panggil Kaesang Pangarep 

Kaesang Pangarep di Jakarta, 6 Agustus 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

KOMISI Pemberantasan Korupsi berencana memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Pesawat yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat itu diduga milik Garena Online (Private) Limited yang menaungi Shopee. "Suratnya sedang dikonsep,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 30 Agustus 2024.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan gratifikasi. MAKI menyertakan perjanjian kerja sama antara kakak Kaesang yang juga bekas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, dan PT Shopee International Indonesia. "Isi perjanjiannya, mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemerintah Kota Solo," tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Istana belum menanggapi dugaan gratifikasi Kaesang ini. 

Jokowi Merasa Ditinggalkan

Presiden Joko Widodo ketika membuka Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, 25 Agustus 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

PRESIDEN Joko Widodo mengaku ditinggalkan beramai-ramai menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. "Biasanya datang itu ramai-ramai. Terakhir, begitu mau pergi, ditinggal ramai-ramai," kata Jokowi saat berpidato dalam kongres Partai NasDem, Ahad, 25 Agustus 2024.

Jokowi tak merinci siapa yang meninggalkannya. Namun sejumlah pengamat politik menilai Presiden merujuk pada partai-partai pendukungnya. Dosen ilmu politik Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Ujang Komarudin, menilai omongan Jokowi muncul karena kegagalan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang memupus peluang putranya, Kaesang Pangarep, menjadi calon kepala daerah.

Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Umum Projo—organisasi pendukung Jokowi—Budi Arie Setiadi tak menyangkal adanya pihak-pihak yang cenderung meninggalkan Jokowi. Namun ia membantah anggapan bahwa omongan Jokowi terkait dengan partai politik.

DPR Tolak Calon Hakim Agung Usulan KY

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum menolak sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim hak asasi manusia ad hoc yang diajukan Komisi Yudisial pada Rabu, 28 Agustus 2024. DPR berdalih dua calon hakim agung kamar pajak yang diusulkan KY tak memenuhi syarat berpengalaman 20 tahun.

Sikap DPR itu menuai kritik. Hakim paling senior di pengadilan pajak—berdiri pada 2002—hanya memiliki pengalaman 15 tahun. "Alasan DPR mengada-ada," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani, Kamis, 29 Agustus 2024.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan lembaganya memberi diskresi saat meloloskan dua hakim tersebut. Diskresi serupa pernah muncul dalam pemilihan hakim agung militer yang kandidatnya tak memenuhi syarat berpengalaman 20 tahun.

Hakim Ronald Tannur Terancam Dipecat

Kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dok. PN Surabaya

KOMISI Yudisial merekomendasikan pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dinilai melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim. "Klasifikasinya pelanggaran berat," kata anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito, Senin, 26 Agustus 2024. 

Pelanggaran itu antara lain mengubah pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Tindakan itu bisa dianggap sebagai pemalsuan dokumen negara. KY telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk membentuk majelis kehormatan hakim. Amnesty International Indonesia menyatakan tiga hakim itu harus dikenai sanksi berat jika ditemukan indikasi pidana.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus