Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN belum berkontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Semestinya porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN itu difokuskan untuk penguatan akses dan kualitas pendidikan.
Hasil riset menunjukkan kemampuan literasi, berhitung, dan sains anak-anak Indonesia tertinggal 2,5 tahun dibanding anak-anak usia 15 tahun di negara OECD.
JAKARTA – Pegiat pendidikan menilai penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga saat ini belum berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Sebab, anggaran pendidikan dibagi-bagi ke banyak kementerian dan lembaga, yang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan masing-masing institusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, mengatakan selama ini anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN itu tidak berkontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan serta standar mutu dan sarana pendidikan. Ia melihat sebagian besar anggaran pendidikan saat ini justru diperuntukkan bagi belanja pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau dihitung, 75-80 persen (dari alokasi anggaran pendidikan 20 persen) larinya ke belanja pegawai,” kata Ubaid, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut Ubaid, semestinya porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN itu difokuskan untuk penguatan akses dan kualitas pendidikan. Dengan demikian, kualitas pendidikan dan sarana pendidikan di semua sekolah dapat merata. Selama ini sarana dan kualitas pendidikan tidak merata sehingga berdampak kekisruhan dalam setiap penerimaan peserta didik baru yang berbasis zonasi sekolah. “Ini karena anggaran pendidikan untuk peningkatan mutu sangat kecil,” kata dia.
Ubaid mewanti-wanti agar publik tidak serta-merta terpesona oleh alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Sebab, angka 20 persen itu sesungguhnya belum menunjukkan keberpihakan sepenuhnya kepada kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Siswa belajar di dalam kelas yang lantainya ambles, di Sumedang, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Senada dengan Ubaid, pakar pendidikan Darmaningtyas mengatakan anggaran pendidikan Indonesia sesungguhnya relatif kecil. Ia mencontohkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah Rp 100 triliun setiap tahun. Anggaran ini relatif kecil sehingga sulit mendongkrak peningkatan mutu pendidikan.
“Apalagi jumlah anak didik di Indonesia sangat banyak,” kata dia. Darmaningtyas berharap Kementerian Pendidikan dapat memperjuangkan perolehan anggaran pendidikan yang lebih banyak.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji berpendapat ada yang salah dalam sistem pendidikan nasional saat ini. Indra merujuk pada hasil tes Programme for International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hasil tes yang dilaksanakan setiap tiga tahun tersebut menunjukkan skor PISA Indonesia lebih rendah 100 poin dari rata-rata negara OECD dalam urusan membaca, berhitung, dan sains. Hasil riset ini mengartikan kemampuan literasi, berhitung, dan sains anak-anak Indonesia tertinggal 2,5 tahun dibanding anak-anak usia 15 tahun di negara OECD.
Indra menekankan agar pemerintah mengkaji akar masalah alokasi anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Selama ini larinya tidak jelas, ada di banyak kementerian,” katanya. Ia pun berharap pemerintah lebih dulu membuat cetak biru sistem pendidikan nasional agar program yang tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan bisa dihindari.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo, mengakui bahwa anggaran pendidikan yang dikelola lembaganya sangat kecil. Kementerian Pendidikan hanya mengelola 2,6 persen dari total 20 persen alokasi anggaran pendidikan di APBN. Ia mengatakan berbagai persoalan dalam urusan peruntukan alokasi pendidikan 20 persen dari APBN itu dapat terpecahkan lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang tengah disusun Kementerian Pendidikan.
IMA DINI SHAFIRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo