Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 hari ini, Rabu, 8 Januari 2025. Hari ini, MK akan menggelar sidang sengketa pilkada untuk 47 perkara dari total 310 perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemudian di hari Kamis akan diperiksa 46 perkara, selanjutnya di hari Jumat akan diperiksa sejumlah 38 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal komposisi hakim panel konstitusi, Faiz mengatakan komposisi untuk memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Nantinya, perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel.
Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:
- Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel
- Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel
- Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Tempo, salah satu sidang yang akan digelar hari ini adalah gugatan yang diajukan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Sidang akan dilakukan di panel 2 yang dipimpin oleh Saldi Isra dan direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya Koordinator Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menyatakan bahwa Tim Risma-Gus Hans menggungat keseluruhan proses Pilgub Jatim 2024 yang telah berlangsung. Seperti menguji profesionalitas KPU dan Bawaslu Jatim selaku penyelenggara Pilkada hingga dugaan keterlibatan aparat dan aparatur sipil negara (ASN). “Kami percaya bahwa MK independen dan tidak dipengaruhi salah satu pihak,” kata Aziz.
Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.