Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendagri Dorong RSD dan Puskesmas Terapkan BLUD

Pihak Kemendagri mengakui penerapan BLUD di daerah masih terdapat berbagai tantangan. Pertama, BLUD masih merupakan hal yang baru bagi Pemda.

4 Maret 2021 | 19.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mendorong Rumah Sakit Daerah (RSD) dan Puskesmas untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, RSD yang belum menerapkan BLUD diwajibkan untuk menerapkan BLUD, termasuk pelayanan kesehatan lainnya (puskesmas),” kata Ardian dalam keterangannya, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ardian mengakui penerapan BLUD di daerah masih terdapat berbagai tantangan. Pertama, BLUD masih merupakan hal yang baru bagi Pemda. Akibatnya pemda kesulitan mengubah pola pikir pengelolaan keuangan BLUD yang dianggap sama dengan pengelolaan keuangan Pemda yang biasa. Di samping itu, penerapan BLUD juga masih belum dianggap sebagai prioritas.

Kedua, adanya permasalahan internal dan eksternal di dalam BLUD, yaitu terbatasnya SDM yang memahami operasional BLUD. Kemudian, dinamika pergantian pejabat Pemda (internal dan eksternal BLUD) menyebabkan timbulnya perbedaan pemahaman mengenai kebijakan fleksibilitas BLUD. “Sehingga pengelolaan BLUD menjadi belum optimal,” katanya.

Ardian berharap seluruh pemangku kebijakan dapat bekerja sama untuk mewujudkan penyelenggaraan BLUD yang optimal dan ideal. Menurut dia, terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan Pemda, di antaranya penguatan peran Pemda dalam pembinaan BLUD, penyiapan regulasi dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, peningkatan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD, dan alokasi anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD.

“Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak akan dapat bekerja sendirian untuk melaksanakan strategi tersebut. Sudah barang tentu keterlibatan pemangku kebijakan di Pemda memiliki peran penting,” ucapnya.

Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk mempermudah penerapan pedoman ini, juga telah disiapkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan BLUD (e-BLUD) yang dapat digunakan oleh BLUD agar pengelolaan keuangan, penatausahaan serta pertanggungjawaban lebih akuntabel.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus