Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan pembangunan pagar laut di perairan Bekasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tidak ada dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi. Dia mengatakan bahwa perjanjian kerja sama pihaknya dengan perusahaan itu hanya berupa pengelolaan lahan untuk akses ke pelabuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hanya lahan saja, lahan darat. Pembangunan pagar laut itu di luar kesepakatan," kata Bey saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat teguran kepada PT TRPN ihwal pembangunan pagar laut tersebut. Dia meminta kepada pemilik proyek untuk mematuhi kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun aktivitas reklamasi di area pagar laut Bekasi milik PT TRPN itu sudah disegel oleh dua kementerian. Yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 15 Januari, serta Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Januari 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT TRPN berkaitan dengan pembangunan pagar laut di Bekasi, sebanyak tiga kali. Pengajuan ditolak karena tak sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bey mengatakan pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, pengajuan PKKPRL masih berada di tangan pemerintah provinsi.
Setelah adanya UU Cipta Kerja, pengajuan PKKPRL itu perlu dapat rekomendasi dari pemerintah provinsi. Namun, Bey tetap menolak pengajuan dari PT TRPN itu karena tak memenuhi aturan RTRW.
Dalam keterangan sebelumnya, Bey mengaku heran PT TRPN memiliki sertifikat di ruang laut. Padahal, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah menerbitkan rekomendasi. Terlebih lagi, perjanjian kerja sama hanya untuk pengelolaan lahan darat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menduga PT TRPN memasang dan memiliki pagar laut itu karena punya hak atas lahan tersebut, dengan adanya sertifikat yang memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer. Ia tidak mendetailkan jenis sertifikat milik PT TRPN.
Namun, Herman mengatakan bahwa pagar itu berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), meski didirikan di atas laut.
Ia pun menyebut lokasi pagar laut tersebut berada di luar objek perjanjian kerja sama sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemprov Jabar. Lahan yang masuk obyek kesepakatan seluas 5.700 meter persegi adalah yang diperuntukan bagi akses jalan dari 7,4 hektare milik pemerintah daerah.
"Sebagai kompensasi sosial (atas perjanjian kerja sama), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," kata Herman dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.
Pilihan editor: Pramono Anung Tak Akan Izinkan ASN Jakarta Poligami di Eranya